Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH menyematkan PIN kepada Syarifuddin yang telah diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antar Waktu(PAW) Sisa Masa Jabatan 2024-2029 terhitung tanggal pengucapan sumpah, pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.
Syarifuddin secara langsung menempatkan diri sebagai Ketua Komisi IV menggantikan Khairudha Fitra OK yang telah diberhentikan sebagai Ketua Komisi IV dikarenakan telah meninggal dunia.
Pengganti Antar Waktu(PAW) tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 100.1.4.2/555/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRK Aceh Tamiang terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalam keputusan pemberhentian Khairudha Fitra OK yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT., Gubernur Aceh menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan undangan lainnya.
Selanjutnya, Fadlon, SH menyerahkan usulan Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Almarhum Joko Irawan, SH kepada Erawati IS, SH (Partai Golongan Karya) kepada Plt. Kabag Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh di Banda Aceh.
Saat menyerahkan usulan tersebut, Fadlon SH turut didampingi oleh beberapa anggota Komisioner KIP Aceh Tamiang, Zainuddin Rambey, Kabag Hukum dan Persidangan Setwan Aceh Tamiang dan Alde Fitrianda, S.Tr.IP, Penata Kelola Pemerintahan pada Bagian Pemerintahan Setdakab. Aceh Tamiang.