Tabloidbnn.info Kabupaten Lembata-NTT – Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L) menyatakan dukungan terhadap rencana kehadiran ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata. Dukungan tersebut disampaikan dengan menekankan aspek hukum serta potensi dampak positif bagi perekonomian daerah.
FP2L mengacu pada Pasal 350 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila kepala daerah tidak memberikan pelayanan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, maka dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ketua FP2L dalam pernyataannya.
Menurut FP2L, kebijakan Bupati Lembata untuk membuka peluang investasi bagi Alfamart dan Indomaret merupakan langkah yang tepat secara normatif dan sejalan dengan kewajiban hukum pemerintah daerah.
Selain itu, dari sisi pembangunan ekonomi, FP2L menilai kehadiran ritel modern akan membawa sejumlah manfaat bagi masyarakat dan daerah, di antaranya:
Pertama, meningkatkan pelayanan dan akses kebutuhan pokok.
Ritel modern dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, pelayanan yang lebih baik, serta jam operasional yang fleksibel.
Kedua, membuka lapangan kerja baru.
Kehadiran Alfamart dan Indomaret diyakini akan menciptakan peluang kerja bagi putra-putri daerah, baik sebagai tenaga kerja langsung maupun melalui kemitraan usaha.
Ketiga, mendorong persaingan usaha yang sehat.
Keberadaan ritel modern dapat memacu pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan, sehingga tercipta iklim usaha yang lebih kompetitif dan inovatif.
Keempat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai usaha formal, ritel modern akan memberikan kontribusi melalui pajak dan retribusi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Kelima, membuka peluang kemitraan dengan UMKM lokal.
FP2L mendorong agar ritel modern menjalin kerja sama dengan pelaku usaha lokal sehingga produk-produk daerah dapat dipasarkan lebih luas.
Meski demikian, FP2L juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengatur zonasi dan pengawasan secara adil. Hal ini diperlukan agar ritel modern dan pasar tradisional dapat tumbuh berdampingan tanpa saling mematikan.
FP2L menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan yang diambil pemerintah telah melalui pertimbangan matang dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta keberlangsungan usaha tradisional.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung setiap upaya yang membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Lembata,” tutup pernyataan tersebut.
(*Rocky)













