Tabloidbnn.info | Kualasimpang, — Karyawan di Kabupaten Aceh Tamiang memastikan diri akan turun gunung dan berkumpul lalu berpindah dari satu titik ketitik lain dipusat Pemerintahan Kabupaten itu untuk menyampaikan pendapat didepan umum terkait tuntutannya pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 mendatang.
Kelompok yang berasal dari pengurus dan anggota kumpulan Pengurus Unit Kerja (PUK) 18 Perusahaan disektor perkebunan ini merupakan karyawan yang bernaung dibawah panji besar Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI).
Ketua Pengurus Cabang (PC) FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH. MH kepada wartawan dalam konfirmasinya tidak membantah terkait adanya informasi tersebut.
“Benar, kita dari jajaran pemgurus FSPPP-SPSI Cabang Aceh Tamiang, hingga pengurus PUK sampai kestruktur anggota akan menggelar aksi menyampaikan pendapat didepan umum pada May Day 2025 mendatang di Kantor Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi selaku Pemerintah serta Kantor DPRK Aceh Tamiang yang tidak lain, mereka adalah wakil kami yang telah kami utus untuk mewakili kami/rakyat di Lembaga Legistaif,” ujar Tedi, Sabtu (26/4/2025).
Meski demikian, selaku pimpinan tertinggi FSPPP-SPSI di Kabupaten Aceh Tamiang dan bahkan sekaligus di Provinsi Aceh, Tedi memastikan diri, bahwa aksi May Day 2025 yang digelar ini, tetap dalam kondusif.
“FSPPP-SPSI pastikan tetap menjaga situasi keamanan yang kondusif dan menjaga ketertiban masyarakat,” tutur Tedi.
Bahkan Tedi berharap dalam aksi damai dimaksud tidak ada oknum penyusup dan propokator yang ikut nimbrung ditengah-tengah kerumunan aksi damai para pekerja.
“Aksi kami adalah aksi damai, Kami cinta kedamaian, sebab itu kita harus menjaga kedamaian itu. Perayaan, May Day 2025 wajib kita pelihara didalam menyuarakan hak-hak pekerja dan seabrek permasalahan yang terus berkecamuk didalam kehidupan para pekerja berupa tekanan, intimidasi, dan kezaliman berbalut interpensi kepentingan dari perusahaan,” jelas Tedi.
Tedi berharap pada May Day 2025 esok dapat membawa keberuntungan dan keberkahan dipihak pekerja dengan menghasilkan sebuah keajaiban yang bermakna yang mampu mengubah kemunafikan kebijakan menjadi buah konsisten dan ketegasan yang tegak lurus diatas Undang-Undang dan Peraturan berlaku di negeri ini.
Keterkaitan dengan derita yang kerap mendera para pemeras keringat dari pengusaha zalim seolah tiada akhir dan terus mengalir dari waktu kewaktu. Namun hal seperti ini malah dianggap sajian tontonan menarik bagi pihak kelompok pemangku kebijakan dan penegak kebenaran.
Bahkan mirisnya lagi, ulasan demi ulasan yang pernah teroreh dalam suatu peristiwa pilu dipihak buruh, hanya sebagai catatan sebuah sejarah yang tak tersentuh hukum. Tidak diketahui dengan pasti, apakah tidak adanya proses hukum.
Baru baru ini, disalah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang juga terjadi penzaliman terhadap sejumlah kaum buruh yang setelah di PHK setelah usia pensiun, hak-haknya tidak diberikan secara manusiawi dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang berlaku.
“Mirisnya lagi, tidak ada suatu penindakan dari pemangku kebijakan terhadap perusahaan zalim seperti ini. Kaum lemah tetap menjadi sapi perahan oleh perusahaan nakal,” ungkap Tedi.
Disebutkan Tedi, pada may day tahun ini kembali tak henti-hentinya merekomendasikan diantaranya adalah, Dana perayaan may day segera di realisasikan untuk tahun ini mau dalam APBK perubahan ataupu apapun namanya, dikarenakan 4 x perayaan may day secara damai di Gedung DPRK Aceh Tamiang terus di suarakan namun tidak ada realisasi.
“Maka meminta dengan tegas kepada pimpinan DPRK untuk turut memperjuangkan Dana tersebut,” ujarnya.
Imbuh Tedi, bila intruksi Rresiden telah di keluarkan maka tim satgas PHK harus segera di bentuk Tanpa ada penundaan lagi.
Desk penegakan pelanggaran ketenagakerjaan yang telah di bentuk oleh kapolri untuk dapat di pergunakan oleh Kepolisian atas dugaan kejahatan ketenagakerjaan di Aceh Tamiang, ujarnya.
Dia juga meminta anggaran dewan pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang jangan di kurangi akibat dan alasan apapun oleh pemerintah daerah.
Disisi lain, tripartit yang telah lebih 3 tahun tidak berfungsi untuk mulai tahun ini di fungsikan Kembali.
Selanjutnya meminta peran serta pemerintah daerah melalui dinas tenagakerja untuk melakukan pemeriksaan di perusahaan yang tidak mengikutsertakan jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan dengan meminta data lengkap yang ada di BP Jamsostek dan kesehatan, tegasnya.
Ditambahkan, FSPPP-SPSI meminta pengawas ketenakerjaan malakukan penindakan secara tegas upaya pengusaha yang mengintimidasi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak pekerja yang menjadi anggotanya di perusahaan.
“Bilamana atas point akhir dalam tuntutan may day maka aksi damai yang merupakan hak pekerja buruh dalam perayaan ini pada lain waktu akan sesuai prosedur hukum dan UU akan dilakukan aksi tuntutan di dinas tenagakerja, Pemerintahan daerah dan DPRK Aceh Tamiang,” papar Tedi mengakhiri.