Gawat! Pemagaran Liar di Hutan Lindung Rugemuk, Deli Serdang, Diduga Libatkan Mafia Tanah

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Pantai Labu, Deli Serdang, Skandal pemagaran lahan di kawasan hutan lindung kembali terjadi di Desa Rugemuk, Dusun 4, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kali ini,  Parman Ngasip atau yang dikenal sebagai “Ahong,” diduga berada di balik aksi yang dinilai sebagai upaya perampasan lahan negara ini.

Ironisnya,  pemasangan plank PBG (Pengesahan Bangunan Gedung) yang dikeluarkan Pemkab Deli Serdang  tampak menjadi tameng  bagi aktivitas ilegal ini.

Meskipun Kepala Desa Rugemuk telah tiga kali melayangkan surat kepada Parman Ngasip untuk memastikan keabsahan surat tanah seluas 13 hektar tersebut,  hingga kini belum ada respons yang memuaskan.

Kepala Desa menegaskan, lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung dan  pemagaran jelas melanggar hukum.  Lebih memprihatinkan lagi, lahan tersebut selama ini telah dikelola oleh kelompok tani hutan dan menjadi lokasi wisata Pantai Remis,  yang menjadi sumber penghidupan warga sekitar.

Aksi pemagaran yang disaksikan langsung oleh wartawan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut.  Salah seorang pekerja, Sofyan,  terang-terangan mengakui akan segera melakukan pemagaran atas perintah “boss.”

Kejanggalan lain muncul dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang yang terkesan menghindar dari tanggung jawab.  Pihak Dinas melalui salah satu pegawainya, Debang,  menyarankan agar konfirmasi diarahkan ke bagian PBG,  dengan alasan hanya bertugas teknis.

Dinas KLHK Sumut Bungkam, Publik Menuntut Keadilan
Yang paling mengejutkan adalah sikap bungkam Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan,  Kadis KLHK Sumut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media.  Ketidakpedulian ini menimbulkan kecurigaan dan semakin menguatkan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal tersebut.

Warga berharap KLHK Sumut segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum.  Jika dibiarkan,  kecurigaan akan munculnya mafia tanah baru di Kecamatan Pantai Labu akan menjadi kenyataan.

Publik menuntut keadilan dan berharap pemerintah bertindak tegas untuk menghentikan praktik perampasan lahan negara ini.  Sampai kapan sandiwara ini akan terus berlanjut?  Publik yang akan menilai.

(Bersambung)

Penulis: HardepEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *