Tabloidbnn.info. Palangkaraya. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menghadapi kritik tajam, dari akademisi komunikasi setelah mengeluarkan stikhmen kebijakan, yang akan membatasi pejabat perangkat daerah Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng, untuk berbicara kepada media.
Kebijakan Gubernur Kalteng ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi informasi publik, dan kebebasan Pers.
Akademisi komunikasi Universitas Muhamadiyah Palangkaraya (UMPR) Srie Rosmilawati, menilai langkah gubernur Kalteng tersebut, sebagai bentuk komunikasi terpusat dalam struktur organisasi pemprov Kalteng, Selasa 05/08/2025.
Meski bertujuan menjaga konsistensi pesan, dan meminimalkan potensi kesalahan komunikasi atau kontradiksi antar pejabat, ia menekankan hal itu bisa membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik, terang Srie.
Dalam negara demokratis, media berperan sebagai pengawas kekuasaan,(watchdog), dan sosial kontrol sehingga pembatasan narasumber, dapat dianggap sebagai penghalang kebebasan pers, dan ini juga bisa membentuk opini publik bahwa pemerintah sedang menyembunyikan informasi atau mengontrol narasi secara sepihak, ujar Srie.
Lebih lanjut Srie mengatakan bahwa, pembatasan informasi dapat menyulitkan para awak media, dalam mengali data yang berpotensi membuat mereka ber alih kesumber yang tidak resmi atau bersifat spekulatif, dan hal ini bisa merugikan pemerintah.
Dari sudut pandang etika komunikasi, pembatasan ini bertentangan dengan prinsip hak publik atas informasi, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, terutama terkait kebijakan dan layanan publik itu sendiri, ungkap Srie.
Perlu dibedakan, antara mengelola komunikasi dan mengontrolnya secara ketat, jika sampai menghalangi informasi penting yang seharusnya diketahui publik, maka itu bisa dikritik sebagai tindakan yang tidak etis dalam berkomunikasi pemerintahan, papar Srie.
Sebagai informasi, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran mengungkapkan bahwa pihaknya membatasi komunikasi pejabat di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) pemprov Kalteng, untuk memberikan keterangan langsung kepada media.
Pernyataan tersebut, disampaikan Gubernur Agustiar saat menggelar pertemuan dengan para awak media di istana Isen Mulang rumah jabatan Gubernur Kalteng, pada 31 Juli 2025 lalu.
Adapun kebijakan yang telah diambil Gubernur Agustiar ini, demi menjaga keselarasan informasi dan juga untuk menghindari penyampaian data, yang bisa menimbulkan kesalahan tafsir di publik.
Menurut Gubernur, tidak semua pejabat OPD pemprov Kalteng, mengikuti langsung kegiatannya dan ia khawatir jika pernyataan yang diberikan kepada media tidak relevan, dengan arah dan kebijakannya.
Untuk itu, gubernur tidak memberikan mereka ruang untuk menjawab langsung kepada media,ia menegaskan semua informasi hanya boleh melalui Plt kepala Diskominfosantik Kalteng Rangga lesmana,yang data informasinya langsung dari saya