Horas Bangso Batak Serukan Tutup PT. GRUTI, Copot Kapolres Dairi, Bebaskan Warga yang Ditahan.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.DAIRI,-Konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara belum menunjukan akan berhentinya masalah disana.

Organisasi Horas Bangsa Batak (HBB) menyatakan sikap bahwa HBB berdiri tegak dipihak masyarakat tertindas dan korban dugaan kriminalisasi oleh PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI).

Berangkat dari jiwa perjuangan dan hati nurani, Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H menyerukan serta meminta kepada pihak kepolisian agar membebaskan semua masyarakat yang ditahan oleh polisi terkait konflik dengan perusahaan PT. GRUTI.

Lamsiang Sitompul juga meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk mencopot Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K, M.I.K. Alasan pencopotan tersebut karena dinilai telah menciptakan kekacauan.

“Karena tugas polisi yang paling utama adalah menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Polisi tidak harus melakukan penangkapan terhadap sekian puluh orang, sehingga membuat suasana yang mencekam di Dairi,” terang Lamsiang Sitompul yang juga seorang pengacara ini.

Lamsiang meminta agar polisi kembali kepada fungsinya sebagai pelindung dan penganyom masyarakat. Juga mendesak polisi agar menghentikan proses hukum pada masyarakat yang berkonflik dengan PT. GRUTI.

Tak hanya itu, Lamsiang Sitompul juga meminta kepada pemerintah Provinsi dan Pusat untuk menutup izin operasional perusahaan PT. GRUTI. Karena tindakan masyarakat adalah dalam rangka membela hak-haknya, serta menjaga lingkungan yang harusnya jadi tanggung jawab pemerintah.

“Kepada pemerintah dari Kabupaten, Provinsi maupun Menteri Kehutanan dan Presiden agar minimal dalam waktu beberapa tahun menangguhkan pemberian izin terhadap perusahaan yang mengeksploitasi kawasan hutan,” pintanya.

Akan tetapi, karena pemerintah abai maka masyarakat bertindak sendiri untuk menjaga lingkungan mereka dan tindakan masyarakat haruslah dipandang sebagai perjuangan untuk penyelamatan lingkungan.

Disebutkan Lamsiang, pemerintah dan semua pihak harus mendahulukan upaya-upaya persuasif untuk menyelesaikan konflik di Kabupaten Dairi, bukan mendahulukan tindakan kriminalisasi, karena, imbuhnya, azas hukum pidana adalah ‘Ultimum Remedium’ artinya penyelesaian upaya terakhir.

“Jadi sebagai bangsa yang bermartabat harusnya itu diselesaikan dengan cara-cara yang persuasif, dengan cara kekeluargaan,” ucap dia.

Alhasil, Lamsiang sangat menyayangkan informasi yang didapat bahwa, masyarakat sudah berulang kali mengajukan masalah ini kepada pemerintah Kabupaten maupun DPRD setempat.

‎”Tetapi tidak mendapat tanggapan yang semestinya, sehingga tetap terjadi penggundulan hutan yang mengakibatkan rusaknya ekosistem, termasuk hilangnya mata air sebagai sumber hidup,” pungkasnya.

‎”Itulah yang menyebabkan konflik antara masyarakat dengan PT. GRUTI, agar pemerintah pusat mencabut izin perusahaan yang mengeksploitasi hutan dan merusak lingkungan,” tukas Lamsiang.

Sebelumnya, warga menolak keberadaan PT. GRUTI karena diduga merusak kawasan hutan dan menggantinya dengan perkebunan kopi, yang berdampak hilangnya sumber air minum masyarakat.

Pada Rabu (12/11/2025) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan warga didominasi laki-laki dan emak-emak, menggeruduk Polres Dairi, Sumatera Utara. Aksi ini dipicu oleh penangkapan seorang pria inisial PS. Pasca bentrok, 19 orang warga dijadikan tersangka oleh Polres Dairi.

“Ada penambahan 4 tersangka lagi. Sedangkan 3 orang menyerahkan diri, dan 1 lagi dijemput polisi dari Kabupaten Batubara. Dengan begitu tersangka konflik warga dengan PT. Gruti menjadi 19 orang,” kata Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, Selasa (18/11/2025). (WPR)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *