Tabloidbnn.info. Aceh Besar – Sejumlah masyarakat Gampong Neuheun Kecamatam Masjid Raya Kabupaten Besar Aceh Kecamatan Masjid Raya, meminta Inspektorat dan BPKP Provinsi Aceh untuk segera mengaudit Oknum Keuchiek Neuhen dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD).
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Neuhen yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media mengatakan jika Pemerintahan Desa Neuhen tidak transparan kepada masyarakat dalam mengelola anggaran Dana Desa, bahkan ada beberapa item pekerjaan baik pekerjaan fisik maupun pengadaan tidak pernah di ketahui oleh masyarakat darimana sumber anggarannya.
Selama kepimpinanya tidak pernah mengadakan rapat umum,tentang Pra Musrenbangdes tidak melibatkan masyarakat, apa yang dikerjakan oleh pemangku jabatan di Desa kami tidak pernah kami tahu, seperti pekerjaan pembangunan tiang pagar Meunasah Gampong Neuhen, kabarnya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perangkat Desa Tuha Peut Gampong (TPG).
Seperti diketahui, Perencanaan Pembangunan Desa adalah forum diskusi, Pemerintah Desa, dan kepentingan untuk menggali aspirasi masyarakat dan masukan terkait prioritas pembangunan Desa. Pra Musrenbangdes merupakan tahap awal untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan terkait kegiatan Musrenbangdes melalui penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG)
Sementara warga setempat juga mengatakan bahwa diduga dana Dana Desa (DD) tidak Transparan dan Fiktif, bahkan warga minta Keuchik setempat segara menggelar rapat LPJ tahun 2023 bersama masyarakat, bukan hanya menggelar rapat dalam rahasia sesama perangkat saja, ujar salah seorang warga kepada media ini. Sabtu 21/12/2024.
Adapun rapat yang diminta oleh masyarakat untuk perjelaskan Dana Desa anggaran pada tahun 2023 dan 2024 yang berjalan, karena mereka menduga keuchik tidak tranparan kepada masyarakat.
Kami warga tidak puas atas kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Keuchik serta perangkat, sedangkan pogram yang dikerjakan oleh permerintah gampong atas semua program yang dikerjakan tidak transparan dan dugaan fiktif dan sarat kepentingan perangkat.
“Kami selaku masyarakat Gampong Neuhen sangat kecewa terhadap keuchik gampong, keuchik tidak transparan kepada masyarakat”.
Saat di komfirmasi oleh awak media ini kepada warga setempat, terkait pemasangan papan informasi public itu tidak pernah ada di Desa kami, warga malah menanyakan kembali pertanyaan pada awak media, apakah dengan tidak memasangan papan informasi public ada Pelanggaran, ini jelas melawan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada 30 April 2008. Ini tidak pernah dilakukan oleh Keuchik kami sehingga warga gampong Neuheun minimnya mengetahui tentang informasi kegiatan yang dikerjakan keuchik tersebut.
“Semua telah ditetapkan oleh Pemerintah bisa dilihat pada UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari keuchik serta dapat mengawasi kegiatan Penyelenggaraan, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh para perangkat Gampong,”