Inti Prabowo Kecam PT. CSR Terkait Dugaan Perusakan Hutan Lindung Teso Nilo

  • Bagikan

Tablloidbnn.info. Medan. Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, melontarkan kecaman keras atas dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Teso Nilo oleh PT. CSR yang diduga menggunakan Koperasi Soko Jati sebagai kedok operasional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelecehan terhadap kedaulatan negara. Jika benar PT. CSR bersembunyi di balik nama koperasi, maka mereka telah mempermainkan hukum dan mempermalukan negara,” tegas Edison, Sabtu malam (14/6/2025), menanggapi laporan investigasi media JMI berjudul “Diduga Koperasi Soko Jati, Hanyalah Topeng Modus dari PT. CSR, Merambah Kawasan Hutan Lindung Teso Nilo.”

Kejahatan Ekologis yang Sistematis. Edison menyebut aksi perambahan hutan sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis, yang terjadi akibat pembiaran dari sistem pengawasan yang lemah. “Ini celah yang dimanfaatkan oleh korporasi untuk menunggangi kelembagaan rakyat demi menyamarkan praktik ilegal,” ungkapnya.

Akan Dilaporkan ke KPK dan KLHK. Satgas Inti Prabowo berkomitmen membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menyeret pelakunya ke pengadilan. Dalam waktu dekat, SIP akan melayangkan laporan resmi kepada:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Laporan tersebut mencakup, Investigasi terhadap status hukum lahan, izin HGU, dan legalitas operasional PT. CSR dan Koperasi Soko Jati, Audit keuangan serta dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat, Tuntutan pidana dan perdata berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 32 Tahun 2009

Pembekuan izin, penyitaan hasil perkebunan ilegal, dan pemulihan ekologis kawasan
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada ruang kompromi bagi para perusak lingkungan,” kata Edison tegas.

HGU Bukan Tameng Pelanggaran Lingkungan. Edison menegaskan bahwa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) tidak menghapus kewajiban pemenuhan izin lingkungan. Ia mengingatkan bahwa pelaku tetap bisa dijerat dengan:

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 1–3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Langkah Hukum yang Didorong SIP. Satgas Inti Prabowo merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut:

1. Pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN
2. Laporan gratifikasi ke KPK dan Kejaksaan jika ditemukan aliran dana mencurigakan
3. Gugatan ke PTUN, atas dasar penerbitan izin yang cacat hukum atau tanpa dokumen lingkungan

Desakan RDP DPRD Riau. SIP juga mendesak DPRD Provinsi Riau agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat daerah dan praktik kongkalikong dalam kasus ini.

“Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari kekuatan modal. Jangan biarkan kerusakan lingkungan diwariskan ke generasi berikutnya,” pungkas Edison.(Bastian)

Penulis: BastianEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *