Tabloidbnn.info.Jakarta 26/2/26 β Istri Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, Polwan yang dititipkan koper berisi narkoba di Tangerang dinyatakan positif narkoba jenis ekstasi dari hasil pemeriksaan sampel rambut. Keduanya akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan keputusan rehabilitasi sudah sesuai dengan hasil asesmen dari tim terpadu.
βTim asesmen terpadu merekomendasikan saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,β ujarnya dalam keterangan tertulis. (Red)
(Dilansir dari annanews.com)












