Tabloidbnn.info.MIMIKA.— Gelombang kritik terhadap arah Musrenbang Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Mimika kembali menguat. Kepala Suku Amungme, Jackson Beanal, menilai penetapan 44 program prioritas yang telah disusun pemerintah daerah belum menunjukkan keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua (OAP), terutama mereka yang hidup jauh dari pusat layanan pemerintahan.
Menurut Jackson, persoalan utama bukan pada banyaknya program, melainkan pada kualitas keberpihakan dan ketepatan sasaran. Ia menilai, selama ini perencanaan Otsus masih terlalu administratif, seolah berhenti pada lembar kerja dan daftar kegiatan, tanpa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di kampung-kampung.
“Kami melihat banyak program, tapi rakyat belum merasakan dampaknya. Otsus ini harus menyentuh kehidupan nyata, bukan hanya daftar kegiatan di atas kertas,” tegas Jackson.
Pernyataan itu sekaligus memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana Musrenbang Otsus di Mimika benar-benar berpijak pada realitas lapangan, bukan sekadar mengulang pola perencanaan dari atas ke bawah yang kerap dikritik jauh dari kebutuhan riil masyarakat adat.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat adat, Jackson kemudian mengajukan sejumlah program tandingan yang dinilainya lebih realistis, lebih menyentuh kebutuhan dasar, dan masih sangat mungkin dibiayai dari kapasitas fiskal daerah. Ia menyebut kebutuhan anggaran sekitar Rp268 miliar atau kurang dari 25 persen kemampuan fiskal daerah masih tergolong masuk akal bila memang pemerintah serius menjadikan Otsus sebagai instrumen perubahan, bukan formalitas kebijakan.
“Kalau anggaran tersedia, tapi rakyat masih susah, berarti ada yang salah dalam perencanaan. Ini yang harus kita luruskan bersama,” ujarnya.
Jackson menyoroti sederet persoalan yang menurutnya masih terus membebani masyarakat Mimika, mulai dari kampung tanpa tenaga kesehatan tetap, mahalnya biaya transportasi dan harga barang, minimnya akses listrik dan internet, rendahnya keterlibatan pengusaha OAP dalam proyek daerah, hingga meningkatnya kriminalitas di sejumlah wilayah.
Ia menilai, jika persoalan-persoalan mendasar itu terus diabaikan, maka Otsus akan kehilangan ruhnya sebagai kebijakan afirmatif untuk memperbaiki hidup Orang Asli Papua, bukan sekadar memperbanyak program seremonial.
Di hadapan pemerintah daerah dan DPRK Mimika, Jackson mendorong agar program yang sudah ditetapkan dibuka kembali untuk dikaji ulang. Menurutnya, keberanian merevisi kebijakan justru menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar mendengar suara rakyat, bukan sekadar mempertahankan daftar program yang belum tentu menjawab kebutuhan paling mendesak.
“Jangan sampai program ditentukan dari atas, sementara suara dari bawah tidak didengar. Musrenbang itu harusnya dari rakyat, bukan hanya dari meja birokrasi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Otsus seharusnya menjadi alat keberpihakan bagi masyarakat Papua, bukan ruang nyaman bagi birokrasi. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan menjadikan usulan masyarakat adat sebagai dasar koreksi kebijakan.
“Otsus ini bukan untuk birokrasi, tapi untuk rakyat Papua. Kalau tidak berpihak, maka kita sedang mengkhianati tujuan Otsus itu sendiri,” ujar Jackson.
Sejumlah usulan prioritas yang didorong antara lain: 1 kampung 1 tenaga kesehatan, beasiswa OAP berbasis ikatan dinas, transportasi subsidi kampung, lumbung pangan lokal, wajib kontrak untuk pengusaha OAP, penguatan keamanan lingkungan, bedah rumah layak huni, listrik dan internet kampung, penguatan ekonomi nelayan OAP, pelatihan kerja berbasis penempatan, database terpadu OAP, serta dana langsung untuk kampung.
Jackson berharap gagasan tersebut dipandang sebagai koreksi konstruktif, bukan perlawanan terhadap pembangunan. Baginya, pembangunan yang benar bukan yang paling banyak dipamerkan, melainkan yang paling nyata dirasakan masyarakat.
Secara hukum, Otsus Papua diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Perubahan tersebut diarahkan antara lain untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas hidup Orang Asli Papua. Dalam konteks wilayah, Mimika kini berada dalam Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.













