Tabloidbnn.info. Bireuen. – Kejaksaan menahan mantan Keuchik Gampong Karing, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Aceh, Kamis 18 Desember 2025
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka 1 berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah cukup, terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Desa.
Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2022 Tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menyebutkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka ditahan di rumah tahanan Negara Kabupaten Bireuen Aceh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan tersangka I karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen tanggal 06 November 2025 ditemukan kerugian negara sebesar Rp.549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah)

Sebagaimana diketahui sebelumnya tim Kejari Bireuen telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para pihak terkait. Jumat (30/8/2024)
Dengan asilnya, tim penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian keuangan negara pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun anggaran 2018 – 2022.
Bahwa pada 2018 – 2022 Desa Karieng telah memperoleh dana yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen Rp 4.121.360.762.
Hasil penyelidikan juga terungkap tahun 2018 – 2022, Sekretaris Desa Karieng tidak pernah memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBG.
Bahwa Tindakan Tersangka I disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Kabupaten Bireuen selama 20 hari sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan 06 Januari 2026.(Red)












