JALAN PROVINSI GUNUNG MAS KE MURUNG RAYA, KALTENG RUSAK PARAH, LUBANG BESAR DAN KUBANGAN BERLUMPUR

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Gunung Mas, Kalteng Kondisi Jalan Provinsi yang menghubungkan Kabupaten Gunung Mas dan Murung Raya, tepatnya di Desa Salio, Kec Permata Intan, Kalteng saat ini semakin memprihatinkan

Jalan ini dipenuhi lubang besar dan kubangan lumpur, akibat sering dilalui truk-truk berat bermuatan besar, sehingga menyebabkan kerusakan parah pada beberapa titik ruas jalan tersebut, Selasa 07/05/2025

Salah satu insiden terbaru terjadi ketika sebuah Truk Tangki bermuatan 10.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) amblas di tengah jalan yang rusak parah, sehingga mengakibatkan kemacetan yang panjang dan membuat warga terjebak di area itu selama berjam-jam

Kondisi seperti ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang kesulitan mengakses karena ruas jalan itu merupakan satu-satunya jalan untuk menuju ke sekolah mereka.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah melakukan perbaikan pada titik-titik jalan rusak di wilayah Desa Tumbang Salio, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, namun hingga kini belum terlihat adanya Alat Berat atau penanganan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di lokasi tersebut.

Warga setempat berharap Pemerintah Provinsi Kalteng, segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki jalan yang rusak parah ini demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta kelancaran sekolah bagi Siswa di wilayah setempat

Kerusakan Jalan Provinsi ini, sebagian besar disebabkan oleh Truk Tambang yang mengangkut muatan melebihi batas tonase, sehingga Pemerintah Provinsi Kalteng akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melintas

Tim dari Dinas Perhubungan Kalteng, telah rutin melakukan pengawasan di ruas jalan tersebut, dan telah bersurat kepada Kementerian ESDM RI agar tidak melakukan pembiaran terhadap permasalahan ini.

Saat ini, kelas Jalan Provinsi Kalteng, yang ada maksimum hanya 8 ton saja, tetapi dilewati kendaraan besar bermuatan Hinga sampai 20 hingga 30 ton. Jika ada kendaraan yang melebihi itu, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menyatakan langkah tegas yang akan diambil untuk menangani persoalan jalan provinsi ini. Ia telah memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan jalan provinsi oleh Truk Batu Bara, MCO, dan Kayu Log

Bahkan, Truk Perusahaan yang melintasi di jalan Provinsi hanya diizinkan membawa beban maksimal 8 ton saja. Jika melebihi dari yang sudah ditentukan maka Pemerintah akan memberikan sangsi terhadap Perusahaan itu.
Kebijakan ini akan diberlakukan tanpa batas waktu, hingga kondisi jalan dipastikan benar-benar baik.

Warga berharap agar Pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan yang rusak parah ini terlebih dulu, demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Adri Rumbou
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *