Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Perang terhadap peredaran Narkoba telah dinyatakan secara tegas oleh Pemimpin Bangsa serta masuk dalam ASTACITA Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang, AKBP. Trisna Safari Yandi SE dalam agenda press release yang berlangsung di Lintas Kopi Kecamatan Karang Baru Kabupaten setempat, Kamis, (19/12/2034) pagi.
Dijelaskannya, bahwa dalam pelaksanaan perang terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime), harus dilakukan secara bersama oleh seluruh komponen Bangsa, Pemerintah dan Masyarakat di berbagai lintas sektor.
Begitu halnya terhadap wilayah paling Barat Indonesia yakni Provinsi Aceh. Sebagai 7 Provinsi Prioritas dalam pelaksanaan program P4GN yang telah ditetapkan oleh BNN RI.
Dimana pelaksanaan program P4GN di fokuskan kepada 7 Provinsi Prioritas tersebut. Kita tak bisa berdiam diri, jika tidak ingin bangsa ini diambang kehancuran, tuturnya.
Aceh Tamiang menjadi salah satu wilayah strategis bagi transaksi dan pelaku penyalahgunaan serta peredaran gelap berbagai jenis narkoba, dimana Geografis Kabupaten Aceh Tamiang diujung Provinsi Aceh sebagai Pintu masuk atau berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara.
Dengan wilayah perairan yang luas dan
berbatasan dengan Negara tetangga.
Berdasarkan Laporan Kategori Kerawanan Narkoba pada wilayah desa/kelurahan BNNK Aceh Tamiang tahun 2024, dari 216 Kampung, yang masuk pada Kategori Bahaya sebanyak 7 Kampung, pada kategori Waspada 1 Kampung, dan 208 Kampung kategori Siaga, sebutnya.
Kondisi ini tentunya bisa terus meningkat lagi, jika tidak diantisipasi dengan baik dan cepat oleh seluruh komponen di Kabupaten Aceh Tamiang.
Upaya Pemberantasan Ditengah situasi darurat narkoba saat ini, diperlukan upaya serius dan berkesinambungan untuk mengatasinya.
Upaya pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan harus terus dilakukan secara berimbang. Pada upaya pemberantasan, BNNK Aceh Tamiang terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2024.
Pihaknya juga telah melakukan layanan TAT dari kasus tindak pidana narkotika yang diungkap dari Polsek Karang Baru.
Selain itu BNNK Aceh Tamiang terus melaporkan laporan Intelijen dari kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang ke BNNP Aceh.
Hasil ini merupakan dari koordinasi dan kerjasama yang baik (sinergitas) antara BNNK Aceh Tamiang dengan instansi terkait baik TNI, POLRI, Bea Cukai dan Masyarakat yang dilakukan selama ini.
Upaya Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Aceh Tamiang terus melakukan langkah langkah preventif dalam mencegah pengaruh buruk narkoba dan menekan bertambahnya angka laju pakai narkoba.
Program Pencegahan dilakukan melalui Kegiatan Advokasi, Diseminasi dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba seta Pemberdayaan Masyarakat.
BNNK Aceh Tamiang juga telah melaksanakan kegiatan Diseminasi Sosialisasi/Penyuluhan pada periode Januari-Desember 2024 secara keseluruhan meliputi, Instansi Pemerintah sebanyak 8 kali dengan jumlah peserta 500 orang, Lingkungan Masyarakat Desa sebanyak 213 kali dengan jumlah peserta 7030 orang, Lembaga Pendidikan sebanyak 20 kali dengan jumlah peserta 1580 siswa dan Guru, Sosialisasi Bahaya Narkoba melalui Media Elektronik pada Radio Suloh Tamiang Sebanyak 1 Kali dengan Jumlah Pendengar 200 Orang.
Sosialisasi Bahaya Narkoba melalui Media Luar Ruangan sebanyak 9 kali di rangka baliho BNN dan 214 kali di kerangka baliho setiap Kampung serta 35 kali di kerangka baliho instansi Pemerintah.
Selain itu BNNK Aceh Tamiang juga melakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba melalui Media Sosial BNNK Aceh
Tamiang sebanyak 630 kali.
Sedangkan untuk Program Pemberdayaan Masyarakat, BNNK Aceh Tamiang sepanjang tahun 2024 telah melaksanakan Program Pemberdayaan Anti Narkoba melalui pelaksanaan program ketahanan keluarga anti narkoba sebanyak 10 keluarga, pelaksanaan pembentukan teman sebaya sebanyak 10 orang, pembentukan
penggiat relawan anti narkoba di Instansi Pemerintah dan pendidikan sebanyak 30 orang, Yang mana pembentukan penggiat anti narkoba ini sangat membantu dalam pelaksanaan program P4GN di wilayah kerja masing-masing.
Kemudian, BNNK Aceh Tamiang juga telah melakukan upaya deteksi dini melalui tes urin di Lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 120 orang; Cek Urin pada ASN Kementerian Agama Aceh Tamiang sebanyak 591 orang.
Adapun Pelaksanaan deteksi dini ini bertujuan untuk menciptakan keadaan yang kondusif dan meningkatkan angka partisipatif masyarakat sehingga mempersempit ruang dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan upaya pencegahan yang di mulai dari kawasan pedesaan, BNN bersama dengan instansi terkait melaksanakan program desa bersih narkoba (DESA BERSINAR).
Menyikapi hal tersebut, BNNK Aceh Tamiang telah membentuk Desa Bersinar sejak Tahun 2019 dengan data sebagai berikut :
Pada tahun 2024, Kampung Perdamaian Dan Kampung Kota Lintang.
Tahun 2023, Kampung Alur Cucur Dan Kampung Alur Manis.
Tahun 2022 : Kampung Kesehatan, Kampung Suka Jadi Dan Kampung
Tanjung Karang.
Tahun 2021, Kampung Dalam Dan Kampung Bundar.
Tahun 2020: Kampung Landuh
Tahun 2019: Kampung Tanjung Neraca, Dan Kampung Muka Sei Kuruk.
Sejauh ini, BNNK Aceh Tamiang telah menetapkan 12 Desa Bersinar, dan ke depan akan terus dilakukan pelaksanaan dari Program Desa Bersinar.
Upaya Penyelamatan Penyalahguna Melalui Rehabilitasi Pada aspek penyelamatan, BNNK Aceh Tamiang juga terus berupaya melakukan kegiatan pemulihan/rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika, kata AKBP Trisna.
Sampai dengan Desember 2024, BNNK Aceh Tamiang, melalui Klinik Pratama telah melaksanakan program rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba dengan jumlah klien yang masuk sebanyak 20 klien dimana dari jumlah tersebut sebanyak 20 klien.
Tidak hanya itu, BNNK Aceh Tamiang juga telah memberikan layanan pasca
rehabilitasi lanjutan dengan layanan berkelanjutan terhadap 10 klien.
Selanjutnya, dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun ini BNNK
Aceh Tamiang telah melakukan Penguatan Lembaga Rehabilitasi kepala Institusi Pemerintah, Lembaga dan Komponen Masyarakat sebanyak 3 Lembaga.
Dalam Upaya penyelamatan penyalahguna, BNNK Aceh Tamiang melaksanakan program Intervensi Berbasis Masyarakat ((BM), dimana kegiatan ini sebagai upaya
penjangkauan penyalahguna narkoba di desa dengan memberdayakan masyarakat desa setempat, yang dijadikan sebagai Agen Pemulihan.
Pada tahun 2024 ini BNNK Aceh Tamiang telah membentuk sebanyak 2 Unit IBM di 2 Desa, dengan jumlah Agen Pemulihan sebanyak 10 orang.
Dari program ini telah berhasil menjangkau 20 orang penyalahguna untuk di rehabilitasi. Kemudian BNNK Aceh Tamiang juga memberikan layanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) kepada 190 orang.
Upaya Kerjasama BNNK Aceh Tamiang menyadari sepenuhnya bahwa pemberantasan kejahatan narkoba adalah sebuah upaya yang harus dilakukan secara holistik.
Oleh karenanya disamping melakukan berbagai upaya ke dalam, BNN juga melakukan berbagai upaya keluar dengan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah, swasta dan organisasi ke masyarakat untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba.
Pada tahun ini BNNK Aceh Tamiang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (Setdakab), 1 Instansi Vertikal (Polres Aceh Tamiang) serta 56 Instansi Pendidikan baik negeri maupun swasta. Rencana Program Tahun 2025.
Bagian Umum
1. Mendorong disahkannya Qanun upaya P4GN.
2. Pemanfaatan Dana Desa dalam mengoptimalkan Upaya P4GN di desa melalui upaya advokasi terhadap para Kepala Desa.
3. Meningkatkan kerjasama P4GN dengan Instansi/Lembaga dalam wilayah
Kabupaten Aceh Tamiang.
Bagian Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
1. Pembentukan Desa Bersinar dengan pemanfaatan Dana Desa
2. Pelaksanaan Tes Urin bagi perangkat desa dengan pemanfaatan Dana Desa
3. Pelaksanaan sosialisasi bahaya narkoba dengan pemanfaatan Dana Desa
4. Pembentukan Sekolah Bersinar.
5. Pelaksanaan Deteksi Dini kepada ASN. Kabupaten Aceh Tamiang dengan
pemanfaatan APBK.
6. Pelatihan Penggiat P4GN di desa dengan pemanfaatan Dana Desa.
Bagian Rehabilitasi
1. Pelaksanaan Program IBM dengan pemanfaatan Dana Desa
2. Memberdayakan Klien Rehabilitasi untuk mengajak korban penyalahguna lainnya agar mengikuti program rehabilitasi.
Bagian Pemberantasan
1. Melaksanakan koordinasi terkait program TẤT
2. Melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan pemanfaatan APBK, ungkap AKBP Trisna Safari Yandi SE.