Ciptakan Ramadhan Berkah Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Amankan Seorang Penjual Tuak

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Musi Rawas- Merujuk pada Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

Selain itu berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Tugumulyo Nomor : Sprins/ 20 / II / 2025/Sek. Tugumulyo tanggal 19 Februari 2025.

DS (43), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diamankan oleh Polsek Tugumulyo Polres Mura, dirumah/warung di kediamannya, sekitar pukul 21.10 WIB, Sabtu (22/2/2025).

Penahananan ini lantaran diduga menjual minuman tuak diwilayah hukum Polsek Tugumulyo Polres Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Ipandri bersama personel Polsek Tugumulyo, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

“Berdasarkan Perda Mura, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta surat perintah Bapak Kapolres dan Polsek Tugumulyo, maka kami mengamankan, DS, warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, karena menjual minuman tuak,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, pengrebekan sekaligus pengaman pelaku, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman tuak.

Selanjutnya, Polsek Tugumulyo Polres Mura, meluncur ke TKP, hingga melakukan pengrebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan diwarung pelaku.

Saat dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB), satu ember minuman tuak yang berisi 30 liter berikut teko/ceret plastik sebanyak empat buah dan satu ember berisi kayu tuak.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tugumulyo, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

“Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya.

Penulis: Marzulian Editor: Adri Rumbou
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *