Tabloidbnn.info -Bireun. Pemerintah Kecamatan Jeunieb melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bireuen menggelar sosialisasi perdana pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) kegiatan yang berlangsung pada Selasa ( 20 Mai 2025) di Aula Gedung Serbaguna Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Dalam kata sambutan disaat acara pembukaan Plt. Camat Jeunieb Bpk Juliadi, SE mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ujarnya.
Selain itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bireuen, NPAK Syukuri, S.H.M.Kn, Ibu Yanti S.H.M.Kn, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Merah Putih.
Acara ini dihadiri oleh para, Keuchik / Kepala desa Tuha Peut, Babinsa dari satuan Koramil 03 Jeunieb, Kodim 0111/ Bireuen, Bhabinkamtibmas, dari satuan Polsek Jeunieb, pendamping Desa, dr.TA P3 MD – Zulfikar, pendamping Desa hingga tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) Kabupaten Bireuen.

Koperasi ini hadir tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan warga dapat mendorong kemandirian ekonomi Desa, mengurangi ketimpangan, dan penguatan kelembagaan Gampong potensi lokal serta memperkuat Ketahanan Pangan di Kabupaten Bireuen, jelasnya.
Pembentukan Koperasi Desa/ Merah Putih adalah Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/ Merah Putih.
Tambah Juliadi, SE selaku Plt. Camat Jeunieb, pentingnya sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada seluruh Keuchik/ Kepala Desa dan Tuha Peut Gampong, kerena di Desa memiliki potensi besar untuk membangun ekosistem ekonomi mikro yang kuat. Lebih penting dari itu adalah keberlanjutan, kapasitas pengelolaan, serta kepercayaan dari masyarakat.
Camat meminta agar sosialisasi ini ditindaklanjuti dengan musyawarah Gampong khusus untuk membentuk koperasi secara inklusif. “Saya juga meminta pendamping Desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD), terkait untuk aktif melakukan pendampingan hingga penyusunan berkas pengesahan ke notaris.
“Bersama Disnas Disperindagkop dan UKM memfasilitasi proses manajemen legalisasi, koperasi, pelatihan hingga pendampingan teknis agar koperasi ini dapat berjalan dengan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan,” Pungkasnya.












