Kades Rumah Deleng Bangun Purba Sulit Ditemui: APBDes Diduga Tidak Transparan Kepada Publik, Ada Apa?

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Deli Serdang. Kepala Desa Rumah Deleng, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik setelah berulang kali sulit ditemui oleh awak media yang ingin mengkonfirmasi keterbukaan informasi publik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tiga kali tim wartawan mencoba menyambangi kantor desa dalam kurun waktu berbeda, termasuk yang terakhir pada Rabu (18/06/2025), namun sang kades tetap tidak berada di tempat.

Pantauan langsung tim media pada hari Rabu tersebut menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas kepala desa di kantor. Yang lebih mengejutkan, informasi penting seperti rincian APBDes yang seharusnya dipasang di papan informasi publik atau melalui spanduk di depan kantor desa tidak ditemukan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tidak adanya transparansi dalamnya pengelolaan dana desa.

Di kantor desa, hanya terlihat satu orang perangkat desa yang bertugas sendiri. Saat dikonfirmasi, Kaur Umum menyampaikan bahwa kepala desa sedang berada di ladang. “Tidak ada ke kantor, Pak. Sedang di ladang, datangi saja ke ladang,” ujarnya singkat. Namun ketika tim mencoba menghubungi kepala desa via WhatsApp dan panggilan telepon, nomor yang bersangkutan tidak aktif dan tidak ada respon.

Sulitnya menjumpai kepala desa serta tidak adanya transparansi dalam realisasi APBDes mencuatkan persoalan serius. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya yang proporsional. Kewajiban ini juga mencakup penyajian data penggunaan Dana Desa secara terbuka.

Ketika ditanya soal ketidakhadiran papan informasi APBDes, Kaur Umum Desa Rumah Deleng kembali menyampaikan keterbatasan pengetahuannya. “Iya Pak, tidak ada. Saya pun kurang tahu Pak, di mana APBDes,” katanya kepada awak media. Ketiadaan informasi yang jelas tersebut mengindikasikan lemahnya sistem administrasi serta minimnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas publik.

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Umum DPP LSM PERADI RI, Agus Siahaan, menyampaikan keprihatinannya. Ditemui di salah satu restoran, ia menekankan bahwa kepala desa wajib mempublikasikan penggunaan Dana Desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP), demi mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. “Dana yang dikelola adalah uang rakyat. Harus ada transparansi, dan inspektorat harus lebih jeli dalam mengawasi,” tegasnya.

Menurut Agus, tak peduli bersumber dari APBN, APBD, atau lainnya, dana desa tetap berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan oleh masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan seluruh program benar-benar berpihak pada kepentingan warga desa, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepala desa Rumah Deleng belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat pun mulai mempertanyakan integritas dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa mereka. Jika tidak ada tindakan tegas dari instansi pengawas, dikhawatirkan kondisi ini akan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa lainnya di Kabupaten Deli Serdang.

(Bastian/Tim)

Penulis: Bastian/TimEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *