Tabloidbnn.info. Palangkaraya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menahan kadis ESDM provinsi Kalteng VC, dan direktur PT Investasi Mandiri HS, sebagai tersangka dugaan tindakpidana korupsi, dalam penjualan dan ekspor Zircon ilmenite dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Penahan terhadap kedua tersangka VC dan HS dilakukan oleh Kejati Kalteng selama 20 hari kedepan sejak 11 Desember 2025, dan dititipkan dirumah tahanan (rutan) kelas IIA Pelangkaraya.
Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan bahwa, penetapan kedua tersangka VC dan HS ini dilakukan berdasarkan penyidikan secara menyeluruh, dan telah memperoleh bukti yang cukup, Jumat 12/12/2025.
Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo juga menyampaikan tersangka kadis ESDM provinsi Kalteng VC telah menberikan persetujuan RKAB kepada PT Investasi Mandiri pada tahun 2020 lalu, dan sampai tahun 2025 sekarang, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VC juga diduga telah menerima pemberian atau janji berhubungan dengan jabatanya sebagai kadis ESDM Kalteng, terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB kepada PT IM, dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP _OP PT IM, sejak 2020 sampai 2025 sekarang, ujar Eko.
Sedangkan tersangka HS, diduga telah memberikan sesuatu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehubungan dengan penerbitan RKAB dan Penerbitan Pertimbangam teknis dalam perpanjangan Izin Usaha IUP-OP kepada PT IM, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 triliun, ungkap Eko.
Tersangka VC kadis ESDM Kalteng dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pqsal 3 jo, pasal 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 5 ayat (2) dan pqsal 11 seterusnya, papar Eko.
Kemudian untuk HS selaku direktur PT IM dikenakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo, pasal 18 dan seterusnya, tutup Eko.












