Tabloidbnn.info. Bireuen. – Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 5 (lima) orang tersangka berinsial (AF), (MR), (MH), (RU) dan (SM) beserta Narang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 04 Juni 2025
Bahwa Perkara bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Polda Aceh sedang melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh, kemudian ada masyarakat yang menghubungi Tim dan memberitahu bahwa adanya pesta sabu di Desa Blang Reuling Dusun Barat Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen di rumah Tersangka (RU), lalu Tim langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di sekitar lokasi rumah Saksi (RU), Tim melihat Tersangka (MR) sedang berada di depan rumah. Tim selanjutnya bertindak dan menangkap Saksi (MR). Kemudian masuk ke dalam rumah dan Tim melihat beberapa orang berlari ke lantai dua, lalu Tim mengejar dan menangkap beberapa orang yaitu Tersangka (RU), Tersangka (MH), Tersangka (SM). Sedangkan salah seorang tersangka lainnya yang bernama Adi masih berstatus (DPO) karena berhasil melarikan diri keluar melalui jendela belakang di lantai dua dan melompat ke atap dasar lalu turun ke belakang rumah dan langsung melarikan diri.
Tim Opsnal Polda Aceh memeriksa seisi Ruangan Tamu dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas majalah serta 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Digital Scale, 1 (satu) buah Bong (alat hisap Narkotika Sabu) yang terbuat dari botol air Le Mineral, 1 (satu) buah Kompor (alat bakar Sabu) yang terbuat dari botol alkohol merk Medika terletak di lantai ruangan tamu tersebut.
Dan setelah diamankan Barang Bukti tersebut, Tim juga memeriksa ruangan kamar dan mendapati tersangka (RU) sedang tidur di dalam kamar lalu Tim dengan sigap membangunkan dan menangkap Tersangka.
Setelah Tim Opsnal memeriksa seluruh ruangan rumah namun tidak ada lagi ditemukan Barang Bukti Narkotika lainnya.
Selanjutnya, para Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diserahkan 1 (satu) buah kantong warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat 2,58 gram yang dibungkus dengan kertas majalah serta 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,4 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1(satu) buah Dompet yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,62 gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna silver, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Kompor yang terbuat dari botol alkohol, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hijau muda, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna kuning, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru muda, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna putih.
Bahwa Tersangka telah melakukan Tindak Pidana dan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II/B Bireuen.(mz)