Tabloidbnn info | Karimun, Kepri – Koordinator DPP Pusat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, melontarkan kecaman keras atas temuan ribuan ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga berasal dari Singapura. Limbah tersebut ditemukan di kawasan PT Karimun Marine Shipyard (KMS), Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan lingkungan hidup lintas negara yang serius. Ini mengancam kedaulatan bangsa, keselamatan rakyat, dan ekosistem laut Indonesia. KAKI tidak akan tinggal diam!” tegas Cecep dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Pelanggaran Pidana Berat
Cecep menegaskan bahwa masuknya limbah dari luar negeri ke wilayah Indonesia merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Beberapa pasal yang disoroti antara lain:
- Pasal 69 ayat (1) huruf e: Larangan keras memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI.
- Pasal 105: Pelaku yang memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 104: Pengelolaan limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Jika terbukti terlibat, manajemen PT KMS wajib diproses pidana tanpa kompromi. Tidak boleh ada perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan. Bea Cukai, KSOP, maupun instansi pengawas lainnya yang lalai atau sengaja membiarkan masuknya limbah ini juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tambah Cecep.
Dugaan Mafia Lingkungan
KAKI mensinyalir adanya praktik mafia lingkungan yang menjadikan Kabupaten Karimun sebagai ‘tempat sampah beracun’ bagi negara asing. Limbah yang dimaksud berupa bongkahan bekas bangunan yang diduga kuat didatangkan dari Singapura untuk kepentingan reklamasi lokasi PT KMS.
Temuan ini diperkuat oleh laporan dari Pembina KAKI Kabupaten Karimun, Zuhdiono, yang telah mengantongi sejumlah barang bukti di lapangan.
“Ini adalah kejahatan terorganisir yang merendahkan harga diri bangsa. Kami mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Cecep.
Pelanggaran Internasional
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989, yang mengatur ketat pelarangan perpindahan limbah berbahaya lintas negara. Cecep mengingatkan bahwa pembiaran kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat.
KAKI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak serius, kami siap mendorong pembentukan Pansus Nasional. Ini bukan hanya soal limbah, tapi soal harga diri dan kedaulatan bangsa Indonesia,” pungkasnya.












