Tabloidbnn.info. Batu Bara. Kanit I Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 20 Juni 2025, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/160/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, sekira pukul 17.30 WIB, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Iptu Jimmy R, Sitorus, S.H melakukan penyelidikan dan pengintaian di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Hasilnya, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YS (38 tahun), wiraswasta, warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,51 gram, 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok, dan uang tunai sebesar Rp. 152.000,-.
Tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah penangkapan, proses hukum terus berlanjut.
Tersangka telah diamankan, barang bukti disita, dan pengembangan jaringan peredaran narkotika sedang dilakukan. Proses gelar perkara telah dilaksanakan dan keterangan saksi-saksi telah diambil.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian adalah proses penyidikan (sidik), pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk uji laboratorium, dan gelar perkara lanjutan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa.
Sumber Berita Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat