Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang — Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengimbau masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa agar menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara yang santun dan tertib.
Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, tetapi tidak boleh anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum, tegas AKBP Muliadi, melalui pesan WhatsAppnya, Minggu, 31 Agustus 2025 malam.
“Bila memang harus, silakan sampaikan pendapat sesuai Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, jangan sampai aksi tersebut berubah menjadi tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum.
Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Aceh Tamiang mampu berdemokrasi dengan cara yang santun dan damai,” ajak AKBP Muliadi.
Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, partisipasi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Kami berharap masyarakat dapat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang beredar, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pastikan informasi yang diterima benar, agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan,” tambahnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian akan tetap profesional dan humanis dalam mengawal jalannya aksi, sekaligus tetap tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba membuat keributan atau tindakan di luar aturan hukum.
“Kami siap mengawal aksi agar berjalan lancar, aman, dan tertib. Namun apabila ada yang melakukan pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan. Intinya, mari sama-sama menjaga ketertiban demi keamanan kita semua,” tegasnya.
Di akhir imbauannya, AKBP Muliadi mengajak masyarakat Aceh Tamiang untuk menjunjung nilai-nilai kearifan lokal, yakni musyawarah, persaudaraan, dan adab dalam menyampaikan aspirasi.
“Aceh Tamiang dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi persatuan. Mari kita rawat bersama, agar setiap perbedaan pendapat tetap berada dalam bingkai kedamaian di Bumi Muda Sedia,” tutupnya.