Kasus Penipuan Lahan Kabil: Timotius Wijaya Dilaporkan, Polda Kepri Terbitkan DPO

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Batam — Kasus dugaan penipuan lahan di Kabil kembali mencuat. Seorang pria bernama Timotius Wijaya resmi dilaporkan ke Polda Kepri, hingga akhirnya kepolisian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempercepat proses penangkapannya. Kamis, (20/11).

Timotius dilaporkan seorang warga Batam berinisial CW atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 1946 ke SPKT Polda Kepulauan Riau.

Laporan tersebut berkaitan dengan pengurusan lahan di kawasan Kabil, Kota Batam, yang diduga tidak pernah direalisasikan oleh terlapor “Timotius Wijaya”

Dalam laporan itu, pelapor mengaku awalnya diperkenalkan oleh rekannya, saudara Aliang, kepada seorang pria bernama Timotius Wijaya di sebuah rumah makan di kawasan City Walk Batam. Kepada pelapor, Timotius mengaku mampu mengurus lahan hingga ke tingkat pusat di Jakarta.

Lanjut sumber sebagai korban, Timotius Wijaya mengatas nama Perusahaan PT .Yabes Nusantara Group, serta Meminjam uang cash sebesar Rp 250jt dengan jaminan BPKB mobil land Cruiser warna hitam BP 98 VM, namun saat kendaraan mau disita ternyata kendaraan tersebut tidak ada.

Seiring waktu, komunikasi intens antara pelapor dan Timotius berlangsung melalui pertemuan dan pesan WhatsApp. Timotius kemudian meminta uang muka (DP) operasional pengurusan lahan sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Pada 4 November 2024, pelapor mengirimkan dana tersebut ke rekening yang diarahkan oleh Timotius.

Namun hingga saat ini, pengurusan lahan yang dijanjikan tidak juga terealisasi. Pelapor juga tidak mendapatkan kembali dana yang telah ditransfer. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memutuskan membuat laporan resmi ke Polda Kepri.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menetapkannya dalam tahap penyelidikan (lidik) dan menerbitkan DPO terhadap Timotius Wijaya.Bagi pihak yang mengetahui persembunyian DPO agar dapat menghubungi Dirkrimum Polda Kepri.Hingga berita ini diunggah pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pihak kepolisian.

Penulis: IsmailEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *