Kejaksaan Negeri Flores Timur Tengah Melakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran di Kantor Badan Kepegawaian dan BPKSDMD

  • Bagikan

Tabloidbnn.info Flores Timur, Nusa Tenggara Timur-(NTT) Kejaksaan Negeri Flores Timur tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kantor Badan Kepegawaiandan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Untuk mengungkap kasus itu, penyidik Kejari Flotim melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada Jumat, 14 November 2025.

Kasi Pidsus Kejari Flotim, Samuel Tamba mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BKPSDMD tahun anggaran 2023–2025.

Menurutnya, tindakan ini diambil untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang relevan, terutama terkait dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan berupa nota-nota belanja dalam pelaksanaan anggaran.

Modus ini diduga kuat digunakan untuk menyamarkan penggunaan anggaran secara tidak sah.

Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang sebelumnya diduga disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu.

Barang bukti yang diamankan meliputi nota-nota kosong dari beberapa toko di Larantuka, Kupang, hingga Jakarta, yang diduga digunakan untuk membuat pertanggungjawaban fiktif.

Ia menjelaskan, sejumlah bukti diyakini sempat disembunyikan oleh oknum tertentu guna menutupi peran mereka dalam tindak pidana tersebut.

“Tindakan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap aliran dana, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Flores Timur berhasil menemukan dan mengamankan bukti-bukti yang sebelumnya disembunyikan. Bukti-bukti tersebut kini telah dilakukan penyitaan untuk mendukung proses pembuktian dalam persidangan.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana yang terjadi meliputi manipulasi dokumen keuangan dan penggunaan anggaran secara tidak sah yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Total 1.297 barang bukti yang disita, terdiri dari dokumen-dokumen pengelolaan anggaran, nota-nota kosong dari sejumlah toko, catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran dan Uang tunai sebesar Rp. 30 juta,” tutupnya.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebagai langkah penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

(*Seles).

Penulis: SelesEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *