Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang tetapkan 3 orang tersangka koruptor atas dugaan tindak pidana khusus kasus proyek pembangunan Jalan Sukajadi ingin Jaya yang merugikan keuangan negara sebesar 738.718.195, Jum’at (29/11/2024).
Ketiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial SN sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR Aceh Tamiang, A selaku penyedia, dan AM selaku konsultan pengawas, kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Kasi Intel, H. Fahmi Jalil, Jumat 29 November 2024.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya yang rugikan keuangan negara sebesar Rp. 738.718.195.
Menurutnya, proyek tersebut menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp2.880.000.000,00.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan hasil audit, perhitungan Kerugian Keuangan Negaranya sebesar Rp 738.718.195, sebut H. Fahmi.
“Untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, H. Fahmi












