Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Balikpapan – Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan Direktur PT Barat Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan perusahaan dari PT PPA Finance.

Kasus tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 dengan total pembiayaan yang diterima perusahaan mencapai Rp24 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa PT Barat Surya Perkasa awalnya memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp20 miliar pada tahun 2017. Dana tersebut diajukan untuk mendukung kegiatan investasi serta kebutuhan modal kerja perusahaan.

Namun pada periode 2018 hingga 2019, perusahaan kembali menerima tambahan pembiayaan sebesar Rp4 miliar sehingga total outstanding pembiayaan mencapai Rp24 miliar.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan dalam proses pengajuan maupun penggunaan pembiayaan tersebut,” kata Dony dalam konferensi pers di Kantor Kejari Balikpapan, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp31 miliar.

Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Balikpapan masih terus mendalami perkara tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Iskn)

Penulis: IsknEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *