Tabloidbnn.info – Bireuen. Kejaksaan Negeri Bireuen tahan pria berinisial S tersangka, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, pada Kamis (19/12/2024) bulan lalu.
Kejari Bireuen telah menetapkan S sebagai tersangka dalam dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian Negara pada kegiatan study banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen pada Tahun 2024.ke Jawa Timur dan Bali.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH,. MH, menyebutkan penahanan terhadap S dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan. Ujarnya
“Tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Bireuen tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen,” Sebutnya.
Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud.
Kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Bireuen ke Provinsi Jatim, dan Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar Desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada Tanggal 13 Mei 2024 yang lalu.
“Hal itu tanpa didasari dengan Peraturan bersama Kepala Desa, dengan anggaran sejumlah Rp1.121.400.000,- untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Desa binaan,” Ungkapnya Munawal Hadi.
Pada kegiatan Study banding tersebut yang dilaksanakan ke luar Provinsi Aceh itu dilaksanakan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang, melainkan Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Camat Peusangan Bireuen.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi (subjektif) dan Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, dan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen. (MZ)












