Tabloidbnn.Info | Bireuen -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka kasus tawuran di jalan Negara,Selasa 31/12/ 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal kepada awak media ini menjelaskan, penerimaan 10 orang tersangka tawuran di jalan lintas Nasional itu menggunakan senjata tajam (Sejam), semua mareka itu selelah dilakukan penyidik Polres Bireuen beberapa hari yang lalu.
Penyerahan tersangka tawuran beserta barang bukti di (tahap II) dalam perkara tindak pidana kejahatan mengganggu ketertiban umum.
Ke 10 tersangka yaitu berinisial MA, IM, FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA, AM. Tersangka anaknya MA dan IM diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan sejata tajam, senjata api dan bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sedangkan tersangka FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA, dan AM melanggar Pasal Pasal 169 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Barang bukti yaitu dua bilah pedang, satu martil yang bergagang besi, dan satu bilah golok. Ke semua tersangka saat dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen,” Ujarnya Wendy Yuhfrizal.(mz)