Kejati Kalimantan Tengah Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Rp.1,3 Triliun.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, mengeledah kantor PT Investasi Mandiri di kota Palangkaraya, pada Rabu 3 September 2025 kemarin.

Adapun dari hasil penggeledahan tersebut,  penyidik Kejati Kalteng telah menyita sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting, dan satu unit kendaraan operasional PT Investasi Mandiri, hal ini terkait dugaan kasus korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang diduga merugikan negara Rp 1,3 triliun.

Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Plh Aspitsus Mei Abeto Harahap, Kasi Penyidik Pidsus Eko Nugroho mengatakan, kasus yang tengah diusut ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penjualan zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hinga 2025,  dalam konprensi pers Kejati Kalteng, Kamis 04/09/2025.

Perusahaan PT Investasi Mandiri ini, mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 2.032 hektar didesa Tewang Panjangan dan tumbang miwan kecamatan, Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan izin tersebut diterbitkan bupati masa pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi Kalteng 2020, terang Hendri.

Namun dalam praktiknya PT Investasi Mandiri, diduga telah menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh dinas ESDM Kalteng, sebagai kedok untuk komoditas yang dijual, seolah-olah berasal dari wilayah IUP mereka padahal sebagaian besar justru diperoleh dari tambang rakyat dari kabupaten tetangga yaitu Katingan dan Kapuas, melalui CV Dayak Lestari serta para pemasok lainya, ujar Hendri.

Diduga penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilminite, dan rutil yang bukan berasal dari IUP PT Investasi Mandiri negara dirugikan Rp 1,3 triliun, dan ini belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta praktik tambang dikawasan hutan tanpa IPPKH, ungkap Hendri.

Bahkan diketahui, laporan tahunan PYX Resources tahun 2024,yang tercatat dibursa saham Australia dan London menyebut PT Investasi Mandiri sebagai aset perusahaan tersebut di kota pPalangkaraya, dan kantornya juga berada di lokasi yang sama, tutup Hendri.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *