Tabloidbnn.info.Palangkaraya, Kejaksaan tinggi Kalteng, saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan proyek barang dan jasa jaringan internet pada Diskominfosantik Seruyan tahun angaran 2024.
Kajati Kalteng Dr.Undang Mugopal, melalui Kasipenkum Dodik Mahendra mengatakan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Kalteng, No PRIN-03/0.2/Fd.1/04/2025, tertanggal 15 April, Jum’at 23/05/2025.
Dimana sekitar 19 Mei 2025, berdasarkan surat resmi kajati Kalteng No B-1517/0.25/Fd,1/05/2025 8 mei 2025, yang ditujukan kepada Kejari Seruyan di Kuala Pembuang.
Penyidik Kejati Kalteng, memangil lima orang camat di kab, Seruyan untuk memberikan keterangan kemudian diwajibkan membawa data serta dokumen-dokumen yang relevan di kantor Kejati, terang Dodik.
Adapun kelima camat, yang dipanggil penyidik Kejati Kalteng, inisial OH camat Seruyan Hilir, US camat Seruyan Hilir Timur, AB camat Seruyan Raya, SM camat Danau Seluluk, dan GL camat Hanau, ujar Dodik.
Tak hanya para camat saja penyidik Kejati Kalteng juga telah memangil Kadis Kominfosantik Kabupaten Seruyan inisial RR, serta PPTK nya.
Ia menegaskan, bahwa pemangilan dilakukan tim penyidik Kejati Kalteng, dalam rangka mengumpulkan informasi dan klasifikasi atas dugaan penyimpangan angaran pengadaan jaringan internet tersebut, tutup Dodik.