Tabloidbnn.info. Palangkaraya, Kementerian ESDM RI dalam waktu dekat ini akan menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Kalteng.
129 blok itu merupakan bagian dari 313 izin WPR, yang telah diverifikasi kementerian ESDM RI, dan hanya tiga provinsi dalam daftar perbuatan WPR baru di seluruh Indonesia, tahun 2026 ini, yakni Kalteng, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.
Kebijakan tersebut terungkap dalam rapat kerja kementerian ESDM RI, berama komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Kamis 29 Januari 2025 lalu, yang dihadiri wakil menteri ESDM RI, Yuliot Tanjung.
Menangapi 129 izin tambang WPR yang akan direalisasikan dik Kalteng dari pemerintah pusat tersebut, ketua komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum, kepada para penambang tradisional Kalteng.

Selain itu, dengan diterbitkannya izin WPR tersebut, akan bakal memperkuat sektor pertambangan daerah Kalteng, dan Komisi II DPRD Kalteng memandang penetapan izin WPR ini, harus dimanfaatkan secara optimal oleh pemprov Kalteng, terang Nafsiah Selasa 3/1/2026.
Lebih lanjut, pemanfaatan izin WPR itu mengacu pada kerangka peraturan presiden No 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara, yang memberikan ruang kewenangan kepada pemprov setempat, dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan termasuk izin pertambangan rakyat, (WPR) ungkap Nafsiah.
Selain itu, DPRD Kalteng juga mendorong agar implementasi kebijakan WPR di Kalteng ini, disinergikan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambahan, yang saat ini tenggah dalam proses fasilitasi kementerian dalam negeri, papar Nafsiah.
DPRD juga mendorong pemprov Kalteng, bersama pemerintah kabupaten/kota, mulai melakukan pemetaan dan inventarisasi potensi wilayah lain yang belum terakomodir dalam penetapan WPR tersebut. Seperti wilayah Kapuas, dan Katingan, tutup Nafsiah.












