Tabloidbnn.info. Timika. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Nawaripi mengusulkan pengunduran diri bendahara PPS ke Kampung Nawaripi pada Jumat (30/8/2024). Namun kepala Kampung Nawaripi tidak bersedia menandatangani SK pengunduran diri bendahara PPS Nawaripi atas nama YLR dengan orang yang PPS sudah sediakan.
” Bendahara yang kami usulkan itu orang lain dan yang datang orang lain jadi saya tidak terima itu. Sementara bendahara yang ada sekarang ini ajukan pengunduran diri ke KPU dan SKnya ke kampung. Jadi saya tidak mau tandatangan sebelum saya koordinasi dulu dengan KPU,” kata Kepala Kampung Nawaripi Norman Ditubun di Kantor Kampung, Jumat (30/8/2024).
Kata dia, pihaknya akan tanya baik KPU soal prosedur pergantian apakah wewenang kampung atau KPU supaya kampung tidak salah bertindak. Aparaf kampung akan peĺajari SK yang PPS ajukan ini apakah sudah memenuhi aturan hukumnya.
SK yang buat itu dari kampung bukan PPS buat baru datang minta kepala kampung tandatangan itu menyalahi kaidah hukum. Lebih salah lagi surat mengunduran diri ditujukan ke KPU sedangkan SKnya minta kepala kampung tandatangan sabar dulu pihaknya komunikasikan dulu dengan KPU.
Atas persoalan ini maka kepala kampung meminta KPU mengevaluasi PPS Nawaripi dan mengganti Ketua PPSnya. Jika butuh SK datang atau bersurat ke kampung bukan bawa format yang sudah jadi dan minta kepala kampung tandatangan itu pihaknya tidak terima. PPS harus datang berkoordinasi dengan kampung jika mengalami masalah seperti ini.
(red)
Tolong hapus nama saya, saya keberatan nama dicantumkan dgn nama panjang. Dan wartawan yg menulis berita ini tanpa seijin saya dan menulis berita ini dgn tercatat nama lengkap. Bukankah harus inisial?
Tolong ya saya sangat keberatan, Krn saya Tdk merugikan pihak manapun…..
Terimakasih