Ketika Sebuah Yayasan Gunakan Nama Mesjid untuk Menguasai Tanah Warisan Masyarakat

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Kupang, – Sebuah kasus perampasan tanah warisan masyarakat terjadi di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi NTT. Keluarga Adriana R. Husein menerima surat yang ditandatangani oleh H. Indra Jaya Harun atas nama Yayasan Mesjid Al-Ikhlas Bonipoi, yang meminta mereka untuk meninggalkan rumah yang telah mereka tempati sejak tahun 1933.

Surat tersebut tidak memiliki tanggal dan nomor resmi yayasan, serta tidak ada perintah dari pengadilan. Isi surat singkat namun mengancam, meminta keluarga Adriana R. Husein untuk mengosongkan bangunan dalam waktu 7 hari.

Keluarga Adriana R. Husein merasa bahwa ini bukanlah lagi soal surat, melainkan perampasan hak yang dibungkus dengan nama agama. Mereka telah melindungi tanah tersebut selama 104 tahun dan merasa tidak adil jika harus meninggalkan rumah mereka tanpa proses hukum yang jelas.

“Ini adalah perampasan hak yang dibungkus dengan nama agama. Kami tidak akan pergi dari tanah yang kami lindungi selama 104 tahun,” kata keluarga Adriana R. Husein.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi yayasan dan motif di balik tindakan mereka. Apakah yayasan benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut, ataukah ini hanya sebuah upaya untuk menguasai tanah warisan masyarakat?

Keluarga Adriana R. Husein berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan, serta meminta perlindungan dari pihak berwajib untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar.

Penulis: Sepri NatonisEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *