Tabloidbnn.info. Sampit Kalteng, Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta, agar perusahaan besar swasta (PBS) di kab, Kotim yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) resmi dari pemerintah, segera ditindak lanjuti Jum’at 28/02/2025.
Karna peraturan perundang-undangan perkebunan no 39, mereka yang mengantongi izin IUP itu baru bisa beroperasional, namun kendala kita di daerah Kotim ini, tidak bisa mengalir PAD karna mereka di Dunga tidak mengantongi HGU sehingga Bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) terang Rimbun.
Bahkan dari 16 perusahaan tersebut, ada yang sudah beroperasi hingga puluhan tahun di Kotim, sehingga seharusnya BPHTB yang didapatkan pemerintah bisa mencapai angka Rp 800, hingga Rp 900 miliar ujar Rimbun.
Oleh karna itu, kami minta kepada pemerintah kabupaten maupun pusat untuk segera membantu untuk menyelesaikan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU ini, karna ini untuk kepentingan pemerintah ungkap Rimbun.
Menurut kami hal ini, memberikan dampak kerugian besar bagi daerah, karna tidak dapat memaksimalkan potensi PAD, yang seharusnya menjadi penyumbang terbesar bagi KAS daerah, papar Rimbun.
16 perusahaan yang tidak memiliki HGU di Kotim antara lain, PT Bumitama gunajaya Agro group (PT BGA) satu perusahaan dengan Windu Nabatindo sejahtera, dengan luasan lahan kebun belum ber-HGU 10,370 hektare jelas Rimbun.
Lebih lanjut Rimbun menjelaskan, PT Makin group, ada enam perusahaan yaitu PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WKI) dengan luasan lahan belum ber-HGU 1,500 hektare, PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK) dengan luasan lahan belum ber-HGU 2830,35 hektare, PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) dengan luasan lahan belum ber-HGU 1,311,21 hektare, PT Buana Arta Sejahtera (BAS) dengan luasan lahan belum ber-HGU 14,300 hektare, PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) dengan luasan lahan yang belum ber-HGU 22,300 hektare, dan PT Buana Adhitama (BA) dengan luasan lahan belum ber-HGU 24,300 hektare.
Kemudian PT PT Agro Indomas group, dengan dua anak perusahaan PT. Karya Makmur Sejahtera (KMS) dengan luas lahan yang belum ber-HGU 13000 hektare, dan PT Agro Bukit (AB) dengan luasan lahan belum ber-HGU 13,930 hektare, dan selain itu juga ada Kuala Lumpur Kepong Group, dengan satu perusahaan PT Menteng Jaya Persada (MJP) dengan luasan lahan belum ber-HGU 5,893 hektare sambung Rimbun.
Kemudian perusahaan Non group yang tidak memiliki HGU, ada lima perusahan diantaranya PT Dwi Mitra Adhisada (DMA) dengan luas lahan belum ber-HGU 1,350 hektare, PT Manunjang Hayak (MH) belum ber-HGU 2000 hektare, PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) dengan luasan lahan belum ber-HGU 6,390 hektare, PT Kalimantan Hijau Sentosa (KHS) luas lahan belum ber-HGU 8000 hektare, PT Dinamika Alama Segar (DAS) dengan luasan lahan belum ber-HGU 2,639,48 hektare.
Total BPHTB perusahan yang seharusnya bisa diterima pemerintah, dari 16 perusahaan PBS ini, diperkirakan mencapai Rp angka Rp 844,541 260,000 miliar tutup Rimbun.