Tabloidbnn.info | Balikpapan – Di tengah geliat pembangunan proyek strategis nasional seperti Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, dinamika hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan menjadi sorotan penting.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan, Rony, yang akrab disapa Babe Jon, angkat bicara soal pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Rony, menekankan bahwa dalam proses perekrutan maupun pelaksanaan kerja, perusahaan harus mengedepankan asas perlindungan terhadap pekerja, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Selama ini, kami terus menekankan kepada perusahaan, terutama yang terlibat di lingkungan RDMP Balikpapan, agar tidak hanya mengejar target proyek semata, tetapi juga taat terhadap aturan hukum yang melindungi hak-hak pekerja,” ujar Rony, ditemui, Selasa (21/10/25)
Menurutnya, berbagai laporan yang masuk ke KSPSI menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban dasar, seperti menyediakan perjanjian kerja yang jelas bagi para karyawannya. Hal ini menjadi sumber masalah ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Banyak pekerja datang ke kami setelah mereka di-PHK. Tapi saat kami minta dokumen perjanjian kerja, mereka tidak memilikinya. Ini membuat posisi mereka lemah secara hukum,” jelasnya.
Rony mengungkapkan bahwa KSPSI bukan hanya menerima aduan, tetapi juga berupaya menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Namun, upaya itu kerap terkendala oleh minimnya data dan dokumen dari pihak pekerja, karena sejak awal mereka tidak diberi kejelasan mengenai status hubungan kerjanya.
Melihat kondisi ini, Rony juga mendorong pemerintah, terutama Disnakertrans, untuk aktif melakukan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di lapangan. Ia menilai, pengawasan yang kuat dari pemerintah menjadi kunci untuk memastikan perusahaan tidak semena-mena dalam memperlakukan pekerja.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada keterlibatan aktif dari pemerintah dalam memantau dan menindak perusahaan yang melanggar aturan. Terutama dalam proyek besar seperti RDMP yang melibatkan banyak tenaga kerja,” katanya.
Sebagai organisasi buruh, KSPSI mengaku memiliki keterbatasan, terutama jika laporan yang masuk tidak didukung dengan bukti yang cukup. Dalam banyak kasus, pekerja yang datang mengadu ternyata tidak pernah menandatangani kontrak kerja, atau tidak tahu-menahu soal hak dan kewajiban mereka.
Lebih lanjut, Rony menyerukan agar perusahaan menjalankan proses perekrutan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perekrutan tenaga kerja harus disertai penjelasan tertulis mengenai status kerja, hak upah, tunjangan, jam kerja, serta hak atas jaminan sosial dan perlindungan lainnya.
“Tidak bisa lagi ada sistem kerja yang menggantung. Pekerja butuh kepastian, dan itu harus dimulai sejak mereka direkrut,” ujarnya.
Rony berharap, dengan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, konflik antara pekerja dan pengusaha dapat diminimalisasi, serta menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.