Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri :Meminta Dirkrimsus Polda Kepri dan DLH Tindak Tegas Cut & Fill PT Sri Indah

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Batam – Pemberitaan beberapa media daring di Batam tentang kegiatan Cut & Fill di diduga siluman menjadi perhatian kita semua termasuk aktivis Kepulauan Riau Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.

Menurut Ismail jika kegiatan tersebut ilegal patut disayangkan, apabila Dirkrimsus Polda Kepri dan Dinas lingkungan hidup tidak bertindak tegas akan menyebabkan beberapa kerugian.

*Apakah Lemah Pengawasan atau memang Pembiaran*

Melihat kenyataan dari kegiatan oleh PT Sri Indah yang sudah berbulan-bulan, melakukan kegiatan CUT & Fill di Kampung Pete Teluk mata ikan Nongsa Batam, yang begitu masif diatas lahan seluas lebih kurang 8 HA tentu jika tidak memiliki ijin akan berdampak dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

*Pelanggaran Undang undang Lingkungan hidup dan peraturan lainnya*

Undang undang nomor 32 tahu 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sangat jelas ancaman dan hukuman serta denda bagi pihak yang merusak lingkungan hidup, oleh karenanya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum, seperti Dinas lingkungan hidup dan Dirkrimsus Polda Kepri tidak bertindak tegas,jika diem patut kita pertanyakan, ada apa tentunya?,Jika kegiatan CUT & Fill yang di lakukan di atas Tanah milik negara atau masih status hutan lindung tentu akan berlaku beberapa pelanggaran termasuk pelanggaran Undang undang kehutanan.

*Kerugian Negara Atas Pekerjaan Ilegal Oleh PT Sri Indah jika tidak memiliki Perijinan*

Dari kegiatan Cut & Fill di lahan miliki negara yang tidak memiliki ijin, menimbulkan kerugian yang tidak sedikit sebab Pendapatan negara bukan pajak ( PNBP ), hilang milyar rupiah akibat kegiatan tersebut, tentu hal ini tidak sejalan dengan program Penegakan hukum yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan penegasan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto.

*Wibawa Aparat penegak hukum seperti Dinas lingkungan hidup dan Dirkrimsus Polda Kepri dipertaruhkan*

Atas pemberitaan media daring sepatutnya baik Dinas lingkungan hidup maupun Dirkrimsus Polda Kepri, segera turun lapangan, sebab jika tidak memiliki ijin, dapat melakukan penghentian sementara pekerjaan tersebut sambil koordinasi, bukan koordinasi dulu baru bertindak.

Sebab kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, dapat menyebabkan kerugian dan kerugian negara semakin parah dan besar jika tidak dilakukan penyetopan sementara, jika tidak ada ijin stop permanen dan lakukan tindakan hukum dan jika ada Perijinan mereka dapat melanjutkan kegiatan tersebut, itu yang seharusnya dilakukan yang benar.

*Mungkinkah Adanya Ke pura puraan tidak Tahu Dinas lingkungan hidup dan Dirkrimsus Polda Kepri*

Apa mungkin ujar Ismail kegiatan Cut & Fill di lahan Kampung Pete Dinas lingkungan hidup dan Dirkrimsus Polda Kepri tidak tahu selama ini.

Menurut Ismail sesuatu mustahil jika pekerjaan cut & fill oleh PT Sri Indah dilahan seluas lebih kurang 8 HA, jika tidak memiliki ijin berani bekerja jika tidak ada dukungan dari pihak lain, sebab ancaman hukuman, cukup tinggi, begitu juga denda atas kerugian negara, apakah mungkin ujarnya bertanya, sebab rata – rata dari pengalaman yang kita temukan di lapangan, kegiatan ilegal di kota Batam, disebabkan oleh karena adanya koordinasi dengan pihak terkait, mari kita cari bukti akan kegiatan PT Sri Indah di kampung Pete Teluk mata ikan Nongsa tutupnya.( Redaksi )

Penulis: Redaksi/ timEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *