Kewalahan Tangani 95 Ton Sampah Perhari, DLH Mimika Usulkan Tambah Tiga Unit Armada Pengangkut

  • Bagikan

Petugas DLH Mimika

Tabloidbnn.info.Timika, Dengan produksi rata-rata sampah yang mencapai 95 hingga 100 ton perhari, armada pengangkut sama milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika dinilai belum memadai.

Untuk itu pada Tahun 2026 ini, DLH Mimika mengusulkan tambahan fasilitas pengangkut sampah guna mendukung pelayanan persampahan secara optimal di wilayah itu.

Kepala DLH Kabupaten Mimika Jefri Deda mengatakan saat ini armada pengangkut sampah milik unit DLH 22, terdiri atas 14 dump truk dan delapan truk arm roll.

“Jumlah armada angkutan ini belum bisa mendukung penanganan sampah, karena wilayah penanganannya sangat luas, mulai dari wilayah Distrik Kuala Kencana sampai Distrik Wania,” ujarnya, Sabtu (21/2).

Untuk itu lanjut Jefri, ia meminta penambahan tiga unit truk lagi untuk mengangkut sampah di wilayah Distrik Kuala Kencana, Distrik Kwamki Lama dan wilayah Mapurujaya Distrik Mimika Timur.

Diungkapkan selain wilayah kerja yang luas, jumlah produksi sampah di Mimika saat ini juga sangat tinggi sehingga petugas cukup mentransmisikan dalam memaksimalkan layanan.

Menurutnya, berdasarkan data yang ada di DLH Mimika dalam satu hari warga menghasilkan sampah 95 ton sehingga penambahan armada angkut sampah menjadi hal yang dibutuhkan.

Jefri menjelaskan guna mendukung penanganan sampah, DLH Mimika juga memiliki petugas kebersihan.

“Kami mempunyai tenaga kerja mulai dari mekanik, petugas keamanan, petugas kebersihan sebanyak 185 orang, dengan jumlah 25 bertugas menangani sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) dan 20 orang menangani sampah kompos. Sisanya bekerja mengangkut sampah, satu truk itu tujuh orang terdiri dari satu orang sopir dan enam orang tenaga angkut. Ini juga masih kurang kami kalau bisa ditambah lagi tenaga pengangkutan sampah,” katanya.

Ia menambahkan gaji seluruh tenaga kerja tersebut dibayar setiap bulan dan telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di hari besar keagamaannya masing-masing,” kata Jefri.(an)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *