Tabloidbnn.info, Bireuen. – Diduga melanggar aturan yang berlaku, Bangunan Liar berbentuk (Kios) yang berdiri di Bahu Jalan Nasional Medan~Banda Aceh tepatnya depan pagar Rumah Sakit Umum (RSU) Telaga Bunda 2, Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kamis ,24 April 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bireuen membongkar satu unit Bangunan Liar berbentuk (Kios) yang belum rampung dikerjakan (masih berupa rangka) kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Camat Kota Juang terkait keberadaan bangunan ilegal tersebut.
“Kios itu kami bongkar atas dasar Surat Camat Kota Juang Nomor : 500.16.6.4/534 tertanggal 22 April 2025, perihal tindak lanjut Pengaduan dan Keberatan terhadap Bangunan Kios di depan RSU Telaga Bunda 2 Cot Gapu,” jelas Fazakir.
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional Satpol PP, Fazakir, S.Sos, dengan mengerahkan 15 orang personel.
Camat Kota Juang, Musni Syahputra, S.IP, M.Ec.Dev, menjelaskan bahwa Kios tersebut dibangun secara ilegal di atas Tanah Milik Negara yang diperuntukkan sebagai bahu jalan nasional.
“Kami menyurati Tim Penertiban Terpadu untuk segera melakukan pembongkaran terhadap rangka Kios tersebut karena menyalahi aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum,” Tegasnya Camat Kota Juang Bireuen.
Musni juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau tempat berjualan di sembarang tempat, terlebih di atas fasilitas umum seperti trotoar atau bahu jalan, karena membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Pungkasnya Kota Juang Camat.
Penertiban tersebut turut disaksikan oleh unsur Pemkab Bireuen mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kasi Trantib Kecamatan Kota Juang Azhar, S.Pd, serta Pihak Pengelola RSU Telaga Bunda 2 Cot Gapu Bireuen.(mz)