Klarifikasi Berita Jumad Kopong di Majalah Drugs, Crime, News (DCN) Edisi 06 Februari 2025.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info Kota Kupang Nusa Tenggara Timur-(NTT) Menanggapi keterangan yang di sampaikan Jumad Kopong Cs tanggal 06 Februari 2025 pada Majalah DCN.com Terkait penyewaan Mobil Rental yang dirilis oleh Muhammad Yapi Abdullah selaku Pempinan Umum Media DCN.( 06 Februari 2025).

Fakta yang sebenarnya adalah awal mulanya pada tanggal 23 Juli 2024 Aci Angelica selaku kontraktor Catering CV. Pempek Sembilan-Sembilan menghubungi Rocky sekitar jam 6 sore mengundang untuk datang ke rumahnya setelah itu Rocky mengajak saudara Mike bersamanya kerumah Aci Angelica.

Setibanya di rumah Aci Angelica di Gua Lordes, ternyata Aci Angelica ingin meminta bantuan kami, tolong bantu carikan saya pinjaman modal usaha kata Angelica agar bisa berjalan pekerjaan proyek Pengadaan makanan yang dikerjakannya di Polresta Kupang Kota dan di Polres TTU.

Atas permintaan Aci Angelica itu kami memberikan solusi agar Aci Angelica melakukan pinjaman di Bank BRI Oesao dan Aci Angelica menyetujuinya.

Kemudian besok paginya pada tanggal 24 Juli 2024 Aci Angelica selaku Kontraktor CV. Pempek Sembilan-Sembilan datang ke rumah Rocky sekitar jam 8 pagi mengajak ke rumah Mike dan kami berdua tiba di rumah Mike di Kelapa lima.

Untuk memperlancar proses peminjaman dan hal-hal penting lainnya maka Aci Angelica meminta bantuan Rocky, untuk menelpon pihak Rental karena Aci Angelica mau menyewa.

Dan saya (Rocky) langsung menelpon pihak Rental atas nama Jeven menyampaikan kalau ada teman kontraktor nama Aci Angelica mau sewa mobil Rental dan Akhirnya Jeven datang mengantar mobil di rumahnya Mike. Setelah itu Aci Angelica dan kami berangkat ke Bank BRI Oesao Kabupaten Kupang.

Penyewaan mobil rental oleh Aci Angelica tetap berlanjut sampai 1 bulan untuk kepentingan proyek yang sudah diuraikan diatas.

Selama penggunaan mobil Rental oleh Aci angelica saya dipercayakan sebagai sopir/driver. Mobil tersebut parkir dirumah saya (Rocky) atas permintaan Aci Angelica dengan alasan dirumahnya tidak ada tempat parkir.

Namun ternyata penyewaan mobil Rental oleh Aci Angelica tersebut, Aci Angelica baru membayar Rp. 1.750.000 di tranfer Ke Rekening Pihak Rental dan sisanya Aci Angelica belum membayar sampai dengan hari ini.

Perlu diketahui mobil Rental yang di sewa oleh Aci Angelica juga dipakai oleh pembina media DCN.Com atas nama Muhammad Yapi Abdullah untuk keperluan menjalankan Proposal HUT Tabloidbnn.com yang ke-23 di NTT pada tahun 2024, karena pada saat itu Muhamad Yapi Abdullah masih aktif menjabat sebagai KA. Perwakilan Tabloidbnn.com di NTT. Pemakaian mobil Rental oleh Muhammad Yapi Abdullah kurang lebih 20 hari dan sampai saat ini juga belum dibayar sepeserpun ke pihak rental. (Tegas Rocky Cs).

Pada tanggal 12 September 2024 Jumad Kopong Cs selaku pihak Rental datang kerumah Rocky dan menyuruh tanda tangan surat tanda penerimaan barang sedangkan didalam surat tersebut tidak tertera nama saya (Rocky) dan saya menolak untuk tanda tangan karena bukan saya yang menyewa mobil Rental tersebut karena yang menyewa mobil rental itu adalah Aci Angelica.

Didalam isi surat tersebut nominal sewa mobil rental Rp. 10.500.000 sedangkan yang didalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilaporkan oleh Jumad Kopong sebesar Rp. 12.500.000 itu tidak benar.(ungkap Rocky).

Secara terpisah, perlu ditegaskan keterangan yang disampaikan oleh Jumad Kopong kepada majalah DCN. com bahwa pada tanggal 30 Juli 2024 saya (Mike) sebagai pemesan mobil Rental itu sama sekali tidak benar karena yang memesan atau menyewa mobil Rental adalah Aci Angelica di tanggal 24 Juli 2024. (Tegas Mike).

Terkait Penyewaan Mobil Rental yang di Laporkan Ke Polresta Kupang Kota dan disampaikan oleh Jumad Kopong kepada pihak media DCN.com itu seluruhnya tidak benar. (Tegas Rocky).

(Tim Tabloidbnn.info).

Penulis: Tim mediaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *