Kontraktor dan Konsultan Pelaksana Proyek Pabrik Tepung Ikan, Ditahan Kejari Kotawaringin Barat.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) kembali menegaskan komitmenya dalam pemberantasan korupsi, dengan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi, pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan, di sungai Kapitan Kumai.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara insentif oleh tim penyidik Kejari Kobar, akhirnya dua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan pabrik pengolahan tepung ikan, inisial RM selaku kontraktor PT Cipta Raya, dan DP direktur PT Mega Surya, konsultan resmi ditahan Selasa 18/11/2025.

Kajari Kobar Dr, Nurwinardi menyampaikan bawa, penahanan kepada kedua tersangka MR dan DP ini, atas dugaan penyimpangan dalam pembangunan pabrik pengolahan tepung ikan, dengan nilai kontrak Rp 5,4 milyar, yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,8 milyar.

Berbagai ketidak sesuaian telah ditemukan sejak awal tahap pelaksanaan, sehingga proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2016 itu, tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan gagal mencapai tujuan pembangunan, ujar Kajari.

Selama proses penyidikan Kejati Kobar, telah memeriksa sebanyak 37 saksi dan 5 orang ahli, untuk memastikan kontruksi perkara, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menguatkan keterlibatan MR dan DP, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan lapas kls IIB Pangkalan Bun, ungkap Kajari.

Keputusan penahanan terhadap kedua tersangka MR dan DP, berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, dari sisi objektifnya, ancaman pidana atas tindak pidana korupsi, yang disangkakan melebihi lima tahun penjara, sementara pertimbangan subjektifnya mengacu pada resiko tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatanya, papar Kajari.

Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan total empat tersangka, termasuk dua nama lainya, yaitu RS mantan Kadis Perikanan, dan ketahanan pangan Kobar tahun 2016, yang saat ini sudah menjalani hukuman dalam kasus berbeda, serta HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lebih lanjut proses pengusutan dipastikan akan terus berlanjut, dan Kejari Kobar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, tutup Kajari Nurwinardi.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *