Korupsi Ijin Usaha Pertambangan Kejati Kalteng Tahan eks Kadis dan Kabid Dinas Pertambangan Barito Utara.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi, dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati Barito Utara (Barut) mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut yang berlangsung dari tahun 2009-2012.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan Kejati Kalteng, eks Kadis dinas pertambangan dan energi Barut, inisial A, Kabid pertambangan umum Barut inisial D, dan Direktur utama PT. Pagun Taka inisial I, ketiga tersangka ini diperkenalkan dalam konprensi pers yang berlangsung di kantor Kejati Kalteng Rabu 05/03/2025.

Kajati Kalteng Dr.Undang Mugopal, melalui seksi penerangan hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menjelaskan bahwa penahan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan perintah penyidikan Kajati Kalteng, No 01/02/Fd.2/01/2025, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, oleh penyidik Kejati Kalteng.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka,yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3, UU No 31, tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No 20, tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana ungkap Dodik kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal dari penerapan UU RI No 04 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang telah diundangkan pada 12 Januari 2009.

Menurutnya penerbitan IUP seharusnya, melalui proses lelang Wilayah IAIN Usaha Pertambangan (WIUP), namun untuk menghindari proses tersebut, PT Pagun Taka, mengajukan Permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan (PPWP) papar Dodik.

Setelah PT Pagun Taka mengajukan permohonan eks bupati Barut AY,  mendisposisikan permohonan tersebut ke dinas ESDM Barito Utara. Draft SK bupati mengenai surat persetujuan pencadagan wilayah pertambangan, kemudian dibuatlah dan di paraf tersangka A dan DD sebelum akhirnya ditandatangani oleh bupati tutup Dodik.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *