KPPN: Realisasi Dana Desa pada 2025 di Mimika Capai Rp103,50 Miliar

  • Bagikan

Kepala KPPN Timika Muhammad Hatta Hasanudin (kiri).

Tabloidbnn.info.Timika,– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu Timika mencatat realisasi penyaluran dana desa di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada tahun 2025 mencapai senilai Rp103,5 miliar.

Kepala KPPN Timika Muhammad Hatta Hasanuddin di Timika, Rabu, mengatakan pagu dana desa Mimika tahun 2025 senilai Rp130,18 miliar dengan realisasi penyaluran senilai Rp103,5 miliar atau 79,51 persen.

“Dana desa yang tidak tersalur pada tahun 2025 itu sekitar Rp26 miliar lebih,” kata Muhammad.

Ia menjelaskan dalam pengelolaannya dana desa terbagi menjadi dua bagian yakni dana desa earmark dan non earmark.

Dana desa Earmark peruntukannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan di desa seperti pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, penanganan stunting dan juga program prioritas nasional.

Sementara itu, dana desa non-earmark penggunaannya lebih fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan di desa seperti pembangunan jalan kampung atau pemberdayaan UMKM di desa.

“Yang tidak tersalur ini bukan karena adanya kesalahan dokumen, namun kebijakan kantor pusat untuk tidak membayarkan dana desa non-earmark tahap II pada periode itu,” ujarnya.

Muhammad mengatakan kebijakan pusat untuk tidak membayar dana desa non-earmark tahap II tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian dana desa setiap desa dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

“Karena ada kebijakan PMK itu maka untuk dana desa non-earmark tahap II yang pengajuannya setelah tanggal 17 September 2025 tidak dapat disalurkan. Kalau ada desa yang lebih cepat mengajukan dokumen tahap II sebelum tanggal itu, otomatis bisa disalurkan. Kebetulan untuk Mimika dan Puncak ini sampai September 2025 belum menyampaikan tahap II non-earmark, sehingga tidak disalurkan,” jelas dia.

Penyaluran dana desa tahun 2025 di Mimika dilakukan dua tahap, tahap pertama telah disalurkan 100 persen, sementara tahap kedua tidak bisa dilakukan seratus persen karena kebijakan tersebut.

Sedangkan pada tahun 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika dapat mengajukan dokumen penyaluran dana desa yang telah diterima dari desa kepada KPPN, meskipun semua desa belum melaporkan kepada DPMK.

Hal itu agar proses penyaluran dana desa menjadi lebih cepat.

“Ketika DPMK sudah menerima dokumen dari desa sekitar 10 desa yang tepat waktu, maka DPMK bisa mengajukan 10 desa itu lebih dahulu ke kami. Tidak perlu menunggu semua desa lengkap baru mengajukan ke kami. Regulasi mengizinkan hal seperti in, sehingga desa yang tepat waktu tidak terbebani oleh desa yang tidak tepat waktu menyerahkan dokumennya,” kata Muhammad.(ant)

Penulis: RedEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *