Tabloidbnn.info | Timika – Setelah melalui perjalanan proses yang cukup panjang dan melelahkan, melalui mekanisme dan tahapan demi tahapan pilkada, akhirnya pasangan nomor urut 01 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong ditetapkan dan disahkan sebagai pemenang dalam rapat Pleno Penetapan oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 61 tahun 2024, Tentang Penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, berlangsung di GOR Futsal jalan Poros SP II, SP V, Senin, (9/12/2024), pada pukul 23.34 WIT.
Kemenangan pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong yang akrab disebut JOEL ini adalah kemenangan rakyat, karena rakyat memberi suaranya dengan hati.
Hal ini terbukti dari hasil pemilihan, dari jumlah suara pemilih yang terdaftar berjumlah 224.514 suara.
Pada penghitungan suara tersebut, pasangan bernomor urut 01 JOEL memperoleh 77.818 suara, diikuti oleh pasangan AIYE paslon nomor 03 memperoleh 74.139 suara, dan pasangan MP3 nomor urut 02, memperoleh 66.268 suara.
Dengan hasil pemilihan ini maka Sah sudah Johannes Rettob dan Emanuel Kemong menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika periode 2024 – 2029.