Batam.Tabloidbnn.info.
Kota Batam kembali menjadi sorotan publik setelah kerja sama pemanfaatan aset daerah melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh menuai kritik tajam.
Penunjukan PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM) sebagai mitra Pemko dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, prosedur, hingga potensi pelanggaran hukum.
Kerja sama tersebut sebelumnya diteken langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Maret 2025.
Proyek Pasar Induk Jodoh digadang-gadang menjadi pusat distribusi komoditas strategis sekaligus solusi penataan pasar tradisional agar lebih modern dan tertib.
Namun di balik ambisi itu, muncul kekhawatiran akan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, secara terbuka mempertanyakan dasar penunjukan PT UJKM. Ia menilai, skema KSP sebagai bagian dari pengelolaan aset negara seharusnya dilakukan melalui mekanisme terbuka dan kompetitif, bukan penunjukan langsung.
“Kalau tidak melalui proses tender yang transparan, ini berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha. Bahkan bisa mengarah pada dugaan monopoli,” ujarnya, Sabtu (28/03/2026).
Menurut Ismail, sejumlah aspek krusial perlu diuji secara menyeluruh, mulai dari masa kontrak, skema pembagian keuntungan, hingga rekam jejak perusahaan mitra.
Ia menegaskan bahwa tanpa keterbukaan, publik berhak mencurigai adanya cacat prosedur dalam kerja sama tersebut.
Selain itu, ia menyoroti minimnya pelibatan lembaga pengawas, termasuk DPRD Batam.
Padahal, menurutnya, pengawasan legislatif menjadi kunci untuk memastikan setiap kebijakan strategis yang menyangkut aset publik berjalan sesuai aturan.
Ismail juga mempertanyakan apakah kerja sama ini telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan serta melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, seperti dinas teknis dan lingkungan hidup.
Keterlibatan lintas sektor dinilai penting guna memastikan proyek tidak hanya layak secara ekonomi, tetapi juga aman secara hukum dan lingkungan.
Lebih jauh, ia mengingatkan potensi konsekuensi hukum jika ditemukan pelanggaran dalam proses kerja sama.
Risiko tersebut mencakup dugaan kerugian negara hingga gugatan dari pihak lain yang merasa dirugikan akibat tidak dibukanya ruang kompetisi.
Sorotan lain juga mengarah pada rekam jejak pengelolaan pasar yang menjadi referensi.
Ismail menyinggung adanya contoh pengelolaan pasar di daerah lain yang dinilai semrawut, termasuk persoalan retribusi dan penggunaan fasilitas umum.
“Batam tidak punya sumber daya alam. Daerah ini hidup dari pajak dan retribusi.
Kalau pengelolaannya tidak transparan, potensi kebocoran sangat besar,” tegasnya.
Ia bahkan mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar di Batam, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyimpangan.
Di tengah polemik ini, proyek Pasar Induk Jodoh tak lagi sekadar agenda pembangunan, melainkan ujian serius bagi komitmen transparansi Pemko Batam.
Ismail menyatakan akan segera meminta audiensi dengan Wali Kota Batam untuk mengkaji ulang seluruh aspek kerja sama.
Ia berharap, evaluasi terbuka dapat menjadi solusi agar proyek strategis tersebut tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.
Ismail.













