Kurang Dari 24 Jam, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat Ciduk Dua Pengedar Sabu

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun,Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, peredaran gelap narkotika jenis sabu, yang beroperasi di Desa Purbasari,Kec amatan Pangkalan Lada,Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kedua tersangka JP (39) dan IB (47) telah berhasil diamankan satresnarkoba Polres Kobar, pada Kamis 10/7/2025 siang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya mengamankan terduga pelaku pertama yakni JP (39).

Terhadap terduga pelaku pertama, setelah kami lakukan penggeledahan rumah ditemukan satu lembar busa yang didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 49,3 gram, yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku, beber Kapolres.

Tidak cukup sampai disitu, satresnarkoba Polres Kobar, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yakni IB dikediamannya yang masih dalam lingkup satu RT dengan pelaku pertama, ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku kedua, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,38 gram,yang disimpan didalam sebuah tas slempang, papar Kapolres.

Saat ini kedua terduga pelaku, berikut barang bukti sudah diamanakan ke Polres Kobar, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua tersangka l, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *