Tabloidbnn.info. Makassar. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) atas langkah cepat mereka menindaklanjuti laporan terkait dua aparatur sipil negara (ASN) guru di Kabupaten Luwu Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini kembali mencuat setelah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turun tangan langsung memberi perhatian khusus dan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk meninjau ulang keputusan PTDH terhadap dua guru bernama Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya diberhentikan pasca putusan inkrah Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat mereka beberapa tahun lalu.
Rahmad Sukendar menilai langkah cepat kejaksaan dan perhatian gubernur adalah bukti nyata bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah semakin responsif terhadap keadilan sosial.
Menurutnya, BPI KPNPA RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung RI dan Kejati Sulsel yang telah bergerak cepat dan tanggap menindaklanjuti laporan terkait dua ASN guru di Luwu Utara. Respons cepat tersebut, kata Rahmad, mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi hukum.
Ia juga menegaskan dukungannya terhadap langkah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang memberikan perhatian serius dengan memerintahkan peninjauan ulang keputusan PTDH terhadap dua guru tersebut. Menurut Rahmad, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keadilan administratif dan kemanusiaan.
Lebih lanjut, Rahmad menekankan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi ASN yang menjadi korban dari kesalahan prosedural atau penerapan hukum yang tidak proporsional. Ia menegaskan keadilan tidak boleh berhenti di meja birokrasi, dan semua pihak harus memperoleh haknya sesuai konstitusi.
Langkah cepat kejaksaan dan perhatian gubernur ini dinilai menjadi angin segar dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, di tengah banyaknya sorotan terhadap kasus pemberhentian ASN yang dinilai belum sepenuhnya adil.
Redaksi












