Mahkamah Konstitusi ( MK) Tolak Gugatan Pemohon Dalam Sidang Sengketa Pilkada Mimika.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.  Jakarta. Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Mimika pada sidang yang digelar Senin (24/2).

Dengan keputusan ini, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) secara resmi dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode 2025-2030.

Dalam amar putusannya, Hakim MK menyatakan, “Berdasarkan pokok perundang-undangan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Amar putusan MK menyatakan dua hal utama:

Mengabulkan eksepsi (keberatan) dari termohon dan pihak terkait, terkait kedudukan hukum pemohon.

Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal-hal lain di luar poin pertama.

Dengan demikian, keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan JOEL sebagai pemimpin Mimika periode 2025 -2030.

Penulis: Tim/fpEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *