Majelis Agama Kaharingan Indonesia Pusat Palangkaraya Mengutuk Keras PT. GSIP yang Diduga Menyerobot Lahan Di luar HGU

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun Kalteng, Dugaan penyerobotan lahan di luar HGU, dilakukan oleh salah satu perusahaan raksasa yang terkenal di Indonesia, perkebunan kelapa sawit group Astra Agro Lestari Tbk, melalui anak usahanya PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (PT GSIP) di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Bambang S.Ag, Damang Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) pusat Kalteng, mengutuk keras aksi penyerobotan lahan di luar izin HGU tersebut, dimana sudah lebih dari 30 tahun PT. GSIP anak usaha dari Astra group Argo Lestari, menggarap lahan di luar HGU seluas lebih kurang 260 hektare, Jum’at 11/07/2025.

Tindakan PT. GSIP Astra dengan menyerobot lahan di luar HGU itu, merupakan pelanggaran berat terhadap aturan negara, Ketika warga lokal kesulitan mencari lahan untuk pertanian dan perkebunan, justru malah perusahaan besar dengan seenaknya menggarap lahan di luar ijin yang dimiliki, tegas Bambang.

MAKI Palangkaraya Kalteng, mendukung investasi yang sesuai aturan, tetapi sangat keras terhadap investasi yang merugikan masyarakat dan negara ini, ujar Bambang.

Penyerobotan lahan di luar izin HGU PT GSIP ini, sudah jelas merugikan keuangan negara dan secara langsung melawan hukum, karna perusahaan tidak membayar pajak PBB atas lahan di luar izin resmi tersebut papar Bambang

Di tempat terpisah ketua umum organisasi Betang Mandau Talawang (BMT) Kalteng, Kristianto D Tunjang alias Deden, kembali meminta aparat penegak hukum (APH) dari Polda dan Kejati Kalteng, untuk memeriksa PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi Astra Agro Lestari Group Astra Kalteng.

Deden juga mendesak APH setempat, untuk segera melakukan tindakan tegas, terhadap PT GSIP yang telah melakukan aktifitas perkebunan di luar izin HGU, yang mereka kuasai ratusan hektar saat ini.

Lebih lanjut, Deden juga meminta APH melakukan penyelidikan terhadap Kantor BPN/ATR Kobar, yang telah mengeluarkan surat yang menyebutkan titik-titik koordinat di beberapa blok afdeling Carlie, Fanta dan Golf,yang diduga kuat di luar HGU PT GSIP.

Jika polda dan Kejati Kalteng, tidak ada tanggapan terkait Maslah ini, maka kami dari ormas Dewan pengurus pusat Betang Mandau Talawang (BMT), akan melaporkan ke Bareskrim Polri, dan Kejagung bahkan langsung ke presiden RI Prabowo Subianto, ucap Deden.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *