Manifestasi Otsus dalam Transisi Birokrasi: Menguji Nalar Inovasi BRIDA Mimika

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Timika. Instruksi Pemerintah Kabupaten Mimika yang menetapkan tenggat waktu dua bulan bagi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk merampungkan struktur organisasinya adalah sebuah momentum krusial bagi masa depan tata kelola Otonomi Khusus (Otsus).

Namun, di balik urgensi administratif tersebut, terdapat pertaruhan ideologis yang lebih besar: apakah institusi ini akan lahir sebagai “otak” pembangunan yang progresif, atau sekadar menjadi ornamen birokrasi yang terjebak dalam formalisme struktural?

Politik Sebagai Etika Melayani

Dalam meninjau pembentukan lembaga negara ini, kita perlu merefleksikan kembali pemikiran Dr. Johannes Leimena, sosok negarawan yang meletakkan dasar bahwa “Politik bukanlah alat kekuasaan, melainkan etika untuk melayani”. Dalam pandangan Leimena, setiap struktur pemerintahan harus memiliki nilai fungsional yang berorientasi pada kepentingan rakyat kecil. Secara teologis, hal ini sejalan dengan mandat pelayanan bahwa “Barangsiapa ingin menjadi besar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu.” Oleh karena itu, masa transisi dua bulan BRIDA Mimika jangan sampai hanya menjadi ajang perebutan kuasa jabatan, melainkan harus dipersiapkan sebagai instrumen pelayanan publik yang tulus bagi masyarakat adat Papua.

Dialektika Struktur dan Integritas Intelektual
Secara ontologis, lembaga riset daerah tidak boleh sekadar menjadi instrumen stempel kebijakan penguasa. Dalam perspektif logika publik, sebuah kebijakan yang tidak berbasis pada data riset yang jujur adalah kebijakan yang cacat nalar. Sebagaimana dalam kritik dialektika (Gerung, 2023), riset harus mampu menangkap penderitaan yang tak terucap dari masyarakat. Hal ini selaras dengan prinsip Tinggi Ilmu dalam GMKI, di mana kader dan pemimpin harus menggunakan akal budi yang jernih untuk membedah realitas sosial. Jika BRIDA gagal menjadi “laboratorium akal sehat”, maka ia hanya akan menjadi menara gading yang terasing dari realitas masyarakat Orang Asli Papua (OAP).

Kepastian Hukum dan Mandat Otsus
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pembentukan BRIDA adalah manifestasi dari transformasi regulasi pasca-UU No. 2 Tahun 2021. Setiap tindakan birokrasi harus memiliki legal evidence yang kuat (Hiariej, 2021). Penyiapan struktur dalam dua bulan ini wajib sinkron dengan naskah akademik yang menjamin hak-hak masyarakat adat. Tanpa kepastian hukum, fungsi BRIDA dalam mengawal dana Otsus akan kehilangan taji. Di sini, prinsip Tinggi Iman menjadi jangkar moral; bahwa hukum dan aturan duniawi harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan untuk memastikan keadilan bagi sesama manusia.

Narasi Kemanusiaan dan Pengabdian
Riset yang dihasilkan oleh BRIDA tidak boleh berhenti pada dokumen teknokratis yang dingin. Ia harus memiliki “nyawa” yang menceritakan tentang perjuangan manusia (Laksana, 2020). Inovasi daerah harus berangkat dari kearifan lokal masyarakat Amungme dan Kamoro. Inilah wujud nyata dari Tinggi Pengabdian; sebuah komitmen untuk memberikan diri bagi kemaslahatan Tanah Papua. Struktur BRIDA harus inklusif, mampu mendengar suara mama-mama di pasar dan aspirasi pemuda, lalu mengonversinya menjadi solusi yang mengangkat harkat dan martabat OAP.
Usaha Mencapai Tatanan Sosial yang Adil

Secara politik, keberadaan BRIDA adalah usaha negara untuk mencapai tatanan sosial yang adil (Isjwara, 1980). Dalam konteks birokrasi Papua Tengah, tantangan terbesar adalah menghindari fragmentasi kebijakan (Way, 2024). BRIDA harus menjadi navigator yang menyatukan gerak langkah berbagai OPD. Semangat ini merupakan pengejawantahan dari moto “Ut Omnes Unum Sint” (Agar Mereka Semua Menjadi Satu).

Kesatuan gerak riset dan kebijakan adalah kunci agar setiap rupiah anggaran Otsus memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
*Rekomendasi Strategis: Riset sebagai Hulu Regulasi*
Sebagai poin rekomendasi utama, GMKI Timika menegaskan bahwa hasil riset BRIDA wajib menjadi dasar dan acuan utama dalam penyusunan draf Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), serta Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Merujuk pada amanat UU Otsus Papua, kebijakan bagi Papua Tengah khususnya Mimika tidak boleh lagi lahir dari asumsi subjektif elit politik. Setiap regulasi yang menyangkut hak ulayat, distribusi ekonomi, hingga perlindungan OAP harus dipandu oleh naskah akademik hasil kajian mendalam BRIDA agar tercipta produk hukum yang valid, aplikatif, dan berkeadilan.

*Kesimpulan*
GMKI Timika menegaskan bahwa masa transisi dua bulan ini adalah fase krusial yang menuntut integritas. Kami menuntut agar pengisian jabatan di BRIDA didasarkan pada kompetensi, bukan kompensasi. Jangan sampai struktur yang dibentuk menjadi gemuk namun miskin fungsional. Tanah Mimika membutuhkan solusi berbasis sains yang berhati nurani, sebagai wujud nyata dari iman yang bekerja dalam ilmu dan pengabdian demi kemuliaan Tuhan di atas Tanah Papua.

Oleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika Masa Bakti 2024-2026)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *