Tabloidbnn.info. Karimun, Kepri- Maraknya praktik perjudian jenis Lotto yang beroperasi secara terang-terangan di Jalan Setia Budi, Kelurahan sungai lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan minim pengawasan dari pihak terkait.
Asosiasi keluarga pers indonesia ( AKPERSI ) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pembiaran praktik perjudian ilegal tersebut. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah serta aparat penegak hukum di wilayah Karimun.
“Permainan Lotto ini jelas tidak memiliki izin dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Jika dibiarkan, ini bisa merusak tatanan sosial dan hukum. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar SAMSUL.sabtu/24/1/25.
Lebih lanjut, SAMSUL juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum wartawan yang tidak menjalankan profesinya secara profesional. Ia menilai perlu ada evaluasi serius terhadap wartawan yang diduga merangkap sebagai pengurus aktivitas ilegal serta melakukan praktik bagi-bagi jatah kepada media.
“Sebagai wartawan seharusnya bekerja secara profesional, independen, dan berpegang pada kode etik jurnalistik.
Jika ada wartawan yang justru terlibat atau menjadi bagian dari praktik ilegal, itu harus dipertanyakan dan ditindak oleh organisasi pers,salah satu media ini sebut saja media SUMATERA DAILY oknumnya diduga bernama RAMANDA tegasnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
SAMSUL menegaskan bahwa praktik perjudian Lotto ilegal tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Pasal 303 ayat (1) KUHP
Mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Pasal 303 bis KUHP
Mengatur larangan turut serta dalam perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
Jika perjudian dilakukan melalui media elektronik atau daring, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, terkait profesi wartawan, SAMSUL mengingatkan adanya ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 6 huruf a: Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar.
“Jika wartawan melanggar kode etik dan menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau melindungi kejahatan, maka itu mencederai kebebasan pers itu sendiri,” tambah SAMSUL AKPERSI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup praktik perjudian Lotto ilegal tersebut serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna memulihkan kepercayaan publik dan menjaga wibawa hukum di Kabupaten Karimun.












