Masyarakat Desa Cot Tarom Tunong Bireuen Mulai Menunaikan Zakat Fitrah

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Bireuen – Masyarakat Gampong (Desa) Cot Tarom Tunong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen sejak malam 26 Ramadhan 1446 H. telah mulai membawa Zakat Fitrah ke Meunasah Gampong (Desa setempat) yang diterima oleh Ketua panitia Zakat Fitrah Marzuki Ismail yang juga dan dibantu oleh masing – masing Dusun sebagai pencatat zakat Sekretaris Muhammad Yusuf, SKM

Tgk.Ridwan Usman selaku Imum Meunasah Gampong kepada Media Tabloidbnn.info mengatakan bahwa pihaknya menerima Zakat Fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Majelis Pendidikan Ulama (MPU) Provinsi Aceh dan Pemda Pemerintah Aceh setiap jiwa dikenakan fitrah dalam bentuk beras seberat 1,5 bambu ditambah 2 genggam atau berat 2,8 Kg. Dan tidak Panitia Zakat Fitrah menerima Fitrah dalam bentuk dana atau uang. Katanya

Tambahnya, Hal tersebut telah disampaikan sebelumnya kepada warga masyarakat tentang ketentuan membayar zakat fitrah berupa beras.

Kemudian atas kesepakatan dengan kepanitiaan zakat akan berakhir menerima fitrah pada malam terakhir Ramadhan, sekaligus akan membagikan dan menyalurkan pada malam tersebut. Mengingat bagi Senif yang menerima yaitu fakir dan miskin bisa dimanfaatkan pada pagi Hari Raya 1446 H.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Dasarnya Indonesia adalah beras atau makanan pokok kita sehari – hari. Namun bila masyarakat ada yang belum menunaikan zakat fitrah tetap bisa diterima sampai pada malam Hari Raya.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk Shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok kita sehari – hari.

Kemudian pihaknya lebih mengutamakan penerima zakat yaitu fakir dan miskin.

Kami Amil hanya mengambil hak bekerja atau upah selama mengumpulkan dan menerima zakat sampai membagikan dengan sesuai upah kerja. Berarti ketentuan Senif tidak sama jumlah dengan Senif Fakir dan miskin.

Menurut Munir Ishak selaku warga masyarakat Dusun Masjid Gampong (Desa) Cot Tarom Tunong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, ia merasa senang dengan ketentuan dan sistem kerja kepanitiaan zakat fitrah.

Semoga proses penerimaan, pengumpulan dan nantinya sampai ke penyaluran zakat fitrah pada warga bisa lancar dan dapat diterima kepada yang berhak menerima tepat sasaran serta waktu yang telah di tentukan.Ujarnya(mz)

Penulis: Muzakkir
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *